Beraksi di 22 TKP, Spesialis Jambret Wisatawan Asing 'Didor'

  05 April 2018 PERISTIWA Badung

Polsek Kuta

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Spesialis jambret beraksi di 22 TKP dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Kuta di Jalan Oberoi Seminyak Kuta, Badung, Minggu (1/4) pukul 11.45 Wita. 
 
Tersangka bernama Huri (36) alamat tinggal di Jalan Danau Tempe Gang Cempaka Nomor 9, Denpasar Selatan terpaksa "didor" kaki bagian kirinya karena berusaha kabur saat diringkus petugas.
 
 
“Tersangka ini menarik dengan sekuat tenaga tas itu dan membuat korbannya jatuh. Karena tas sudah berpindah tangan, tersangka ini langsung kabur, sementara korbannya dibantu warga dan wisatawan lainnya,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya didamping Kanit Reskrimnya Iptu Aryo Seno, Kamis (5/4).
 
Diterangkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan wisatawan asal Belanda, Pleur Sohie Scharreburg (21) yang menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Drupadi I Seminyak Kuta, Badung pada 10 Januari lalu. 
 
Wanita yang menginap di hotel Lotus Tirta, Seminyak dibuntuti oleh tersangka menggunakan sepeda motor vario bernomor polisi DK 4358 CI. Setibanya di lokasi, tersangka langsung menarik tas milik korban yang berisi Iphone dan sejumlah barang berharga lainnya.
 
“Kita beberapa kali sanggongi tempat tinggalnya disana. Tapi justru tidak muncul batang hidung tersangka ini. Kita terus melacak keberadaannya termasuk kendaraan yang digunakan oleh tersangka ini,” ucap Kapolsek.
 
 
Perburuan tersangka sejak masuknya laporan itu pun terus diintenskan, termasuk ke daerah asalnya. Lagi-lagi tersangka tidak ditemukan. Selama dua bulan berlalu, petugas yang sedang melakukan piket melihat tersangka sedang berada dikawasan Jalan Oberoi, Seminyak, Kuta, Badung. 
 
“Tersangka ini sangat licin. Setiap kali mengendus pergerakannya, dia langsung kabur. Termasuk sebelum ditangkap itu, dia berusaha kabur menggunakan motornya, tapi, anggota kita ikut mengejarnya hingga jatuh. Sayangnya, saat terjatuh itu, tersangka memilih berlari. Ya, terpaksa kita melumpuhkannya dengan timah panas pada kakinya,” papar mantan Kapolsek Ubud ini.
 
Tersangka mengakui telah beraksi di 22 lokasi diantaranya 17 tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kuta, 2 TKP di kawasan Denpasar Selatan dan 3 TKP di kawasan Kuta Utara. 
 
Sementara itu, pengakuan tersangka melakukan aksinya sejak Desember 2017 hingga Maret 2018 dengan sasaran utama wisatawan asing.  
 
 
“Semua barang bukti, berupa HP dan uang digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari termasuk bayar cicilan motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara, untuk pasport, tas dan barang yang tidak bisa dijual di buang dibeberapa tempat,” pungkasnya. (BB)