Belum Temukan Orang Tua, Bayi Telantar Diambil Pihak Provinsi

  14 Februari 2019 PERISTIWA Klungkung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung.  Hingga saat ini  bayi yang ditelantarkan ibunya di pinggir Jalan By Pass Ida Bagus Mantra belum juga bertemu dengan orang tua kandungnya. Ibu yang tega meninggalkan bayi di semak-semak pinggir jalan perbatasan Persinggahan dan Kusamba ini belum juga ditemukan pihak kepolisian. Bayi telantar yang belum memiliki nama ini akhirnya harus diserahkan ke pihak provinsi untuk perawatan lebih lanjut.
 
 
Keputusan untuk menyerahkan bayi laki-laki yang ditemukan Senin (4/2/2019) lalu itu diwarnai kesedihan mendalam petugas perawat yang telah merawatnya selama 10 hari. Selama dalam perawatan di ruang Perinatologi, ada sebanyak 14 perawat yang bergiliran menjaga bayi telantar tersebut.
 
 
Perlakuannya pun sama dengan bayi-bayi lainnya. Namun keberadaannya yang tanpa seorang ibu membuat para perawat juga menjadi ibu pengganti dari bayi tersebut. Sayangnya, sesuai dengan prosedur bayi yang belum genap satu bulan ini harus diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali. Kesedihan pun menyelimuti para perawat yang telah menganggap bayi tersebut seperti anak sendiri.
 
 
“Setelah sehat, penyelidikan belum menemukan siapa ibu tersebut, dari Dinas Sosial kabupaten akan menyerahkan ke Dinas Sosial Provinsi,” jelas Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung Ida Bagus Nyoman Adnyana, Kamis (14/2/2019).
 
Dengan penyerahan tersebut, bayi telantar yang disebut dengan MR.X ini akan dirawat sepenuhnya pihak provinsi. Terkait dimana bayi itu akan ditempatkan, Kadis Adnyana menyerahkan sepenuhnya ke pihak provinsi. Apakah di sebuah yayasan yang ada di Denpasar.”Prosedurnya begitu, sekarang dari pihak provinsi akan datang ke rumah sakit untuk mengambil bayi tersebut,” bebernya.
 
 
Kabid Rahabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Bali Ida Ayu Ketut Anggreni menjelaskan hingga umur tiga bulan anak tersebut akan dijaga lebih dulu tumbuh kembang dan kesehatannya. Selanjutnya setelah berumur tiga bulan baru bisa dikunjungi oleh calon orang tua yang akan mengadopsi anak tersebut.
 
Bayi tersebut akan ditempatkan di Yayasan Metta Mama dan Maggha di Jalan Gunung Lawu Nomor 30 Denpasar. “Sesuai dengan aturan PP Nomor 54 tahun 2007 Permensos Nomor 110 tahun 2009 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, kita lihat mampu tidak secara ekonomi. Untuk proses adopsi baru dilakukan minimal umur anak satu tahun,” jelas Ketut Anggreni. (BB)