Bawa Sajam, Ormas Laskar Bali dan Baladika Bali Nyaris Bentrok di PN Denpasar

  26 Mei 2016 PERISTIWA Denpasar

bb/Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Bali dan Baladika Bali Kamis siang (26/5/2016) nyaris terlibat bentrok di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Awalnya, kehadiran ormas Laskar Bali di PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada belasan rekan mereka yang duduk jadi terdakwa pada peristiwa pembunuhan anggota Ormas Baladika Bali di Jalan Teuku Umar Denpasar pada Desember 2015 lalu. 
 
Dalam peristiwa berdarah itu, tiga orang anggota ormas Baladika Bali tewas pada keributan yang terjadi di Jalan Teuku Umar Denpasar. Keributan antar ormas yang dikenal musuh bebuyutan di sentra bisnis itu akhirnya berdampak pada kerusuhan yang melibatkan dua ormas besar di Bali ini di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar. Pada kerusuhan di lapas terbesar di Bali itu dua orang anggota Ormas Baladika Bali juga meregang nyawa.
 
Akhirnya, para pelaku pembunuhan, khususnya insiden di Jalan Teuku Umar Denpasar kini menjalani persidangan. Namun, saat sidang tengah berlangsung, di luar arena justru terjadi ketegangan. Ratusan anggota Baladika Bali mendatangi PN Denpasar. 
 
Sementara, di dalam areal pengadilan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Denpasar itu ratusan anggota Laskar Bali juga tengah menyaksikan jalannya sidang. Melihat situasi memanas, pihak kepolisian kemudian dengan cepat melerai kedua massa hingga tak terjadi bentrok fisik. 
 
Dari informasi yang dihimpun, sekitar sembilan anggota Baladika Bali diamankan ke Polresta Denpasar. Puluhan senjata tajam yang terdiri dari sepuluh tombak, enam pedang, dua tongkat besi dan satu celurit berhasil diamankan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara anggota ormas dengan aparat kepolisian.
 
Terkait hal ini, Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili menyatakan, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tadi terpaksa ditunda lantaran dianggap tak kondusif. Ia mengaku, bila ke depan masih terus terjadi kondisi seperti ini, maka perlu dibahas untuk mengambil langkah menentukan lokasi sidang di luar daerah atau kota terdekat di luar Bali.
 
"Jangan sampai kondisi ini menghambat proses persidangan sehingga batas waktu yang ditentukan pengadilan jadi molor," ungkapnya
 
"Kalau seperti ini terus akan membuat batas waktu habis, sehingga perlu untuk dibicarakan agar dilakukan tempat sidang di luar," tandas Peten Sili. (bb)