Bawa Berbagai Jenis Narkoba, Dua Warga Malaysia Ditangkap di Bandara

  28 Oktober 2016 PERISTIWA Badung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Kabupaten Badung, Bali, kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika yang dibawa oleh dua pria asal Malaysia. 
 
Kedua pelaku ini bernama Aliff Affan Bin Azhar(36) bekerja sebagai pelatih tenis di Kuala Lumpur dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff (22) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Malaysia. 
 
Kedua pelaku tiba di bandara Ngurah Raih sekitar 15.45 WITA dengan menggunakan pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumpur-Denpasar. 
 
Saat melewati ruang pemeriksaan petugas mencurigai barang-barang yang dibawa oleh pelaku. Benar saja, setelah petugas melakukan prosedur pemeriksaan barang dengan menggunakan mesin X-Ray dan Ion Scan.
 
Petugas mendapatkan berbagai narkoba jenis shabu-shabu, ekstasi dan happy five di dalam tas hitam milik Allif, dan setelah di periksa lebih mendalam juga Muhammad Shahzadi menyembunyikan  potongan-potongan tanaman ganja di dalam dua kaos kakinya.
 
"Kedua pelaku ini membawa 70,67 gram ganja, 2,89 gram sabu-sabu, dan 15 butir ektasi serta 150 butir psikotropika jenis happy five," kata Budi Harjanto Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (28/10/2016).
 
Budi Harjanto juga menjelaskan bahwa motif kedua pelaku itu untuk mengedarkan barang-barang itu dikawasan Bali atau di tempat hiburan malam. 
 
"Kedua pelaku ini melanggar pasal 133 ayat 1 undang-undang Nomor 35, tahun 2019 tentang, narkotika ancaman hukuman paling singgkat lima tahun penjara, dan denda Rp. 1 Miliyar," jelasnya
 
Untuk barang bukti pihak Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan kepada pihak kepolisian Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (BB)