"Bau Amis" Pembelian Seragam Siswa Baru di Bumi Makepung

  07 Juli 2017 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Informasi terkait sebagian besar SMP, SMA/SMK sederajat yang mewajibkan siswa baru membeli seragam melalui sekolah dengan harga yang cukup mahal ternyata diendus oleh Ombudsman RI Perwakilan Bali.
 
Bahkan bau amis pihak sekolah yang bekerjasama dengan salah satu toko pakaian di Jembrana, yakni toko Bharata untuk pengadaan seragam siswa baru cukup membuat Ombudsman geram dan meminta hal ini diusut tuntas. 
 
Informasi yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Bali bahwa sebagian besar SMP dan SMA/SMK sederajat membeli seragam siswa barunya di toko Bharata. Sementara pihak sekolah mewajibkan membeli seragam melalui sekolah dengan dalih keseragaman.
 
 
Seragam yang wajib di beli para siswa baru meliputi, pakaian seragam sekolah, seragam olah raga, baju endek, sepatu, kaos kaki, emblim, dasi, topi hingga tas sekolah dan beberapa perlengkapan lainnya.
 
Pihak sekolah informasinya mempersilahkan para siswa baru untuk pindah sekolah jika tidak bersedia mengikuti ketentuan sekolah termasuk tidak mau membeli seragam melalui sekolah.
 
Bahkan informasinya, label harga yang dikeluarkan pihak toko Bharata tidak sama dengan label harga yang diberikan pihak sekolah kepada para siswa baru atau orang tua siswa. Diduga ada Mar-up harga yang dilakukan oleh pihak sekolah sekitar Rp 500 hingga Rp 2000 per item.
 
Terkait hal tersebut Ketua Ombusdman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, piahknya menyayangkan pihak sekolah. melakukan hal itu.
 
Mengingat apa yang dilakukan pihak sekolah telah menguntungkan satu penjual saja dan memiliki potensi cash back yang kental bagi pihak sekolah. 
 
"Hal ini menjadi perhatian serius dari ombudsman dan tim Saber Pungli,” tegas Umar, Jumat (7/7/2017).
 
Lanjutnya, sungguh tidak elok bagi pihak sekolah mengharuskan atau mengkordinir agar orang tua siswa membeli di satu tempat dengan harga yang sudah ditentukan. 
 
Karena hal tersebut bisa menimbulkan kegundahan bagi orang tua, khususnya orang tua siswa miskin. Apalagi harus membayar seragam di sekolah. 
 
Terlebih informasinya ada selisih harga yang dikeluarkan pihak toko dengan yang dikeluargan pihak sekolah. Hal ini bisa disebut mar-up atau pengelembungan harga.
 
Karena itu lanjutnya, Ombudsman meminta Inspektorat Jembrana segera bersikap dan menelusuri masalah ini. Jika perlu tim Saber Pungli juga bertindak.
 
Semantara itu pihak toko Bharata I Gusti Nyoman Arbawa dikonfirmasi wartawan tadi siang membenarkan ada sejumlah SMP dan SMA sederajat yang membeli seragam siswa baru di tokonya.
 
Menurutnya jumlah sementara ada 18 SMP di Jembrana yang memesan seragam di toko miliknya, namun dari jumlah itu ada beberapa SMP yang belum menyatakan kepastiannya dan pihaknya masih menunggu konfirmasi lagi dari pihak sekolah.
 
"Sedangkan untuk SMA yang sudah pasti memesan ada 4 sekolah,” tegasnya.
 
Terkait perbedaan label harga yang dikeluarkan toko dan label harga yang dikeluarkan oleh pihak sekolah, Arbawa membenarkan adanya perbedaan label harga tersebut. Namun perbedaan atau selisihnya kecil maksimal Rp 1000 per item. 
 
"Tapi itu atas permintaan dari sekolah. Artinya pihak sekolahlah yang menaikan harga,” kilahnya.(BB)