Bahas 'Raperda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali'. DPRD Bali Kunker ke Jawa Tengah

  06 Februari 2018 OPINI Nasional

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Terkait pembahasan Raperda Bahasa, Sastra dan Aksara Bali, Komisi IV DPRD melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Semarang), Selasa (6/2).
 
 
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov Bali DR.  I Nyoman Sugawa Korry, SE, MM, Ak. CA yang didampingi Ketua Komisi IV I Nyoman Parta, SH beserta anggota Komisi IV dan diterima oleh Kasi Cagar Budaya Dra.  Istiyarti, M.Pd di Gedung A Lantai 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
 
Dalam kunjungannya, Nyoman Sugawa Korry memaparkan bahwa provinsi Bali mempunyai Perda  Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dan sekarang usianya sudah mencapai 26 tahun.
 
"Dalam rentang waktu yang cukup lama Perda ini belum mengalami revisi dan rencananya akan dijadikan Perda baru," ungkap Sugawa Korry.
 
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah diungkapkan Istiyarti telah memiliki Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. 
 
Sesungguhnya, katanya Bali telah lebih awal memiliki Perda yang mengatur tentang bahasa daerah.  
 
 
 
Dalam pembahasan tersebut, terungkap adanya perbedaan judul Perda, dimana posisi Aksara di Perda Jawa tengah ditaruh dibagian belakang judul perda (Bahasa,  Sastra dan Aksara Jawa)  sementara di Bali masih menggunakan Perda lama (Bahasa,  Aksara dan Sastra Bali).
 
Menurutnya, Dasar Perda jawa Tengah  ada empat, antaralain, UU No.  2 Th.  2009 Tentang Bendera,  Bahasa,  dan Lambang Negara yang didalamnya mengatur pentingnya perlindungan pelestarian dan pembinaan Bahas Daerah, PERDA No.  9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, PERGUB No.  57 Tahun  2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah dan SK Gubernur Jawa Tengah No. 423.5/5/2010 tentang kurikulum mata pelajaran muatan lokal (Bahasa Jawa) untuk pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS Negeri dan Swasta. 
 
"Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajaran Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah, penerapan Perda disesuaikan dengan kearifan lokal seperti Bayumasan, Berebes, Semarang, dan Solo," ungkap Istiyarti.
 
Pihaknya mewajibkan pemakaian Bahasa Jawa sehari dalam sepekan dan diterapkan di tingkat instansi pemerintah dan sekolah. Bahkan  dalam SK Gubernur Jawa Tengah sudah tercantum tentang Muatan Lokal Bahasa Jawa untuk SMP/SMPLB/7MTS.
 
 
 
Pihaknya juga telah menerapkan Bahasa Jawa, di Desa Gemawang, Kecamatan  Jambu, Semarang dimana desa tersebut sudah menerapkan kegiatan Sinau bareng (Belajar bersama)  bahasa jawa untuk membentuk budi pekerti luhur. Di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga telah melaksanakan pasinauan Bahasa Jawa untuk anak anak SD dan SMP.
 
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah juga telah melakukan peningkatan keterampilan bahasa Jawa bagi Guru SMA/SMK dengan perwakilan guru di 35 Kabupaten/Kota seluruh Jateng, bagi penggiat Bahasa di Kabupaten/Kota Jateng, dan bagi OPD Kabupaten/Kota se-Jateng. 
 
"Kita berencana menerapkan atau pemakaian aksara jawa untuk papan petunjuk jalan, nama kantor,  dan papan nama," terangnya.
 
 
 
Sementara pihak Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, sudah melakukan sinkronisasi Kebudayaan, pendidikan dan Bahasa daerah antara provinsi dengan Kabupaten/Kota. 
 
"Intinya kita meningkatkan ketrampilan  berbahasa Jawa meliputi Sinau Bareng (belajar bersama) dengan mmbentuk kelompok pengajar bahasa jawa di setiap kab/kota," tandasnya.(BB)