Artis Syhalimar Malik Diperiksa, Riza Shahab Dikabarkan Jadi Tersangka

  25 Oktober 2016 PERISTIWA Badung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Syhalimar Malik, artis sinetron dan layar lebar yang menjadi korban penganiayaan bersama-sama pengeroyokan di depan La Favela Bar Kuta, Minggu 18 September 2016 lalu, hari ini Selasa (25/10/2016) kembali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta. 
 
Artis cantik itu hadir untuk kembali diperiksa didampingi Ayu Dwi Yanti, Petrus Bere dan Agustinus Nahak, kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali. 
 
Agustinus Nahak menyatakan kliennya sejak awal sangat kooperatif menghargai prosedur penyelidikan polisi, "Kami selalu ingatkan agar tidak ada alasan baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi baik dalam kapasitasnya sebagai terlapor ataupun korban, walaupun ia tidak tinggal dan menetap di Bali," ucap Agustinus di Polsek Kuta, Selasa (25/10/2016). 
 
Sikap ini, kata Ketua HAMI Bersatu Bali, ini sangat kontradiktif dengan terlapor Riza Shahab, yang belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta. Menurut Agustinus, bila kehadiran kliennya untuk memberi tambahan keterangan yang diminta penyidik sekaligus menyempurnakan BAP sebelumnya selaku pelapor. 
 
"Sudah ada informasi terbaru, jika status Riza Shahab sudah menjadi tersangka. Saudara Riza diduga melanggar pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap klien kami, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ungkap Agustinus.
 
Kasus dua mantan kekasih ini bermula dari pertengkaran mulut antara keduanya di La Favela Bar Kuta, subuh Minggu 18 September 2016 lalu yang berujung dilaporkannya Shyalimar Malik oleh aktor Riza Shahab. Namun tak lama berselang, Shyalimar balik melapor Riza dan teman-temannya sebagai korban penganiyaan dan pengeroyokan. 
 
Sementara, Sekjen HAMI Bali Bersatu, Valerian Libert Wangge membenarkan bila kliennya telah jadi tersangka. "Syhalimar diduga melakukan penganiayaan ringan pasal 351 jo 352 KUHP, sehingga kini menyandang status tersangka, namun ia tidak ditahan karena jaminan dari kami tim pengacaranya," kata Valerian. 
 
Menurut pria yang akrab disapa Faris itu, pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini oleh karena prosedur penetapan tersangka menjadi kewenangan penuh tim penyidik. 
 
"Kami akan melakukan pembelaan maksimal di pengadilan, karena apa yang disangkakan pada klien kami, dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa untuk membela diri karena ia diludahi, dimaki-maki dan didorong oleh Riza dan teman-temannya," tegasnya. 
 
Seperti diketahui. Syhalimar Malik yang pernah bermain di sinetron Miska dan film layar lebar Bidadari Pulau Hantu dilahirkan di Jakarta 17 Juni 1992. Perempuan pemilik nama lengkap Andi Khadijah Shyalimar Tahir ini menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, serta pembengkakan parah pada kakinya akibat dianiaya dan dikeroyok saat itu, sehingga harus dirawat intensif di Siloam Hospital Kuta, Badung. (BB)