Apes! Dedi Pembakar Kos Kamar Pacarnya Dihukum 1 Tahun

  23 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Akibat dibakar api cemburu, I Gede Dedi Setiawan (18) harus mendekam dalam penjara selama 1 tahun lantaran aksi nekatnya yang membakar kamar kos pacarnya.
 
 
Ini menyusul putusan majelis Hakim yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pengubengan Kauh itu terbukti bersama melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika.
 
Yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya umum bagi orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.
 
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut Hakim IGN Ngurah Atmaja dalam amar putusnya. Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kadek Wahyudi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
 
Atas putusan itu terdakwa yang didampingi pengacara I Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan menerima. "Kami menerima putusan ini yang mulia," sebut pengacara muda asal Bangli ini.
 
 
Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 23.38 di salah satu kamar kost di Jalan Drupadi II Gang 99, Seminyak, Badung.
 
Pada watu tersebut, terdakwa mendatangi pacarnya yang bernama Um Hayati alias Umay Saroh di kostnya di Jalan  Drupadi Gang 99, Seminyak, Badung.
 
"Kedangan terdakwa adalah untuk menanyakan kelanjutan hubungan (pacaran) dengan UM Hayati, "sebut jaksa.
 
Namun Um Hayati sepertinya tidak mau membahas hubungan mereka sehingga saksi tidak menghiraukan terdakwa. Puncaknya saat saksi Um Hayati keluar kamar dan membeli nasi goreng.
 
Usai membeli nasi goreng, saksi Um Hayati langsung masuk ke dalam kamarnya dan mengunci dari dalam. Terdakwa yang tidak terima diperlakukan seperti itu, langsung melancarkan aksi nekatnya dengan memasukan tanah, dan menumpahkan minuman beralkohol kedalam kamar saksi Um Hayati melalui ventilasi hingga membasahi kain penutup jendela (korden).
 
 
"Setelah itu terdakwa membakar selembar tisu dan melemparkannya ke dalam kamar Um Hayati," ungkap Jaksa.  Api kemudian membesar dan menyambar kain penutup jendela yang sebelumnya basah terkena minuman beralkohol.
 
Selain menyambar kain penutup jendela, api juga membakar tas dan celana korban yang digantung dibalik pintu. Sementara saksi korban yang berada dalam kamar hanya bisa menangis.
 
Lucunya, meski menangis, saksi Um Hayati sempat merekam kejadian (kebakaran) tersebut melalui ponselnya. Karena Um Hayati tidak keluar kamar, terdakwa akhirnya meninggalkan kos tersebut.
 
Sementara korban Um Hayati berusaha memadamkan api dengan air yang diambil dari dalam kamar mandi. Satelah api padam, saksi korban membuka pintu agar asap yang memenuhi kamarnya hilang.
 
Tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi I Gede Wijendra datang ke kamar kos korban untuk melihat kondisi korban.
 
Sementara korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya dan pemilik kos. Pada tanggal 10 Januari 2018, saksi korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.(BB)