Aneh! Cinema XXI di Teuku Umar Langgar Peraturan Walikota Tapi Terdaftar di Perizinan

  25 November 2016 PERISTIWA Denpasar

google.com/image

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sungguh janggal bin ajaib, Cinema XXI yang berada dalam area Level Twenty One Mall di Teuku Umar, Denpasar kok bisa mengantongi surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar, namun anehnya keberadaannya justru melanggar dan bertabrakan dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.
 
Pasalnya, lokasi Cinema XXI di kawasan Teuku Umar Denpasar itu kurang dari 5 kilometer, dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Thamrin Denpasar.
 
Pada Peraturan Walikota (Perwali) No 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop, Bab II, pasal 2 menyebutkan, pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer. Dimana, Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku dan diundangkan tanggal 29 Agustus 2016. 
 
Sementara itu, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar telah mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata untuk Cinemax XXI  di Twenty One Mall pada tanggal 4 Nopember 2016. 
 
Atas nama pengurus badan usaha, I Gede Suwitra, bidang usaha, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jenis usaha, Gelanggang Seni, sub jenis usaha, gedung pertunjukan seni/bioskop. Sehingga ini artinya tanda daftar Cinema XXI yang dikeluarkan oleh instansi terkait di Kota Denpasar, melabrak Perwali No 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. 
 
Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, Made Westra dalam diskusinya dengan wartawan mengatakan, keberadaan Cinema XXI di Teuku Umar sudah bisa dipastikan menjadi permasalahan tersendiri bagi PD Pasar yang mengelolah Bioskop 21 di Jalan Thamrin. 
 
"PD Pasar yang mengelolah Cineplex sudah pasti dirugikan. Terbukti, jumlah penonton sudah sangat berkurang. Seharusnya Perwali itu bisa mengatur keberadaan gedung film di Kota Denpasar. Seharusnya dinas terkait tahu Perwali itu, sehingga jangan ada lagi bioskop di lokasi yang jaraknya tak sampai 5 kilometer," ucap Westra kepada awak media, Jumat (25/11/2016).
 
Menurutnya, Cinema XXI juga kerap menimbulkan kemacetan, padahal di Perda 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, tahun 2011-2031 juga memerintahkan pihak pemrakarsa, punya kewajiban melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) sebagai persyaratan izin  mendirikan bangunan bagi pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas. 
 
Ketentuan umum sempadan jalan ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan  yaitu sama dengan setengan lebar ruang milik jalan ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan dan pelarangan kegiatan dan pemanfaatan ruang pada ruang manfaat jalan (rumaja), ruang  milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.  
 
Perda juga mewajibkan pemilik usaha menyediakan tempat parkir kendaraan baik untuk angkutan umum maupun sesuai dengan ketersedian lahan pelataran parkir di dalam  bangunan dan bangunan kegiatan usaha harus menyediakan areal parkir secara memadai dengan luas minimum 20% (dua puluh perseratus) dari total luas lantai bangunan dan parkir di dalam bangunan (in door) dapat berupa bangunan parkir bertingkat. 
 
Sampai saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Cinema XXI Denpasar terkait sorotan dan kritikan dari PD Pasar terkait keberadaanya yang dinilai telah melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar. (BB).