Alamak! Penyelundupan Ayam Pakai Ojek Digagalkan di Gilimanuk

  05 Mei 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Aksi penyelundupan barang, unggas, satwa dan komoditi dari Jawa ke Bali melalui jalur darat dengan berbagai modus memang tidak pernah berhenti. Padahal petugas acap kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
 
 
Seperti yang terjadi Sabtu (5/5) dini hari tadi. Sebanyak 30 ekor ayam buras yang dikirim dari Jawa ke Bali melalui jalur darat dengan menggunakan jasa ojek tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, berhasil diamankan petugas Karantina Gilimanuk.
 
 
Puluhan ekor ayam buras tersebut diamankan di terminal lama Gilimanuk. Sebelumnya, pengirimannya bisa lolos dari pemeriksaan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk lantaran saat diturunkan  dari kapal langsung dijemput jasa ojek.
 
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk dipimpin drh. I Putu Suwarjaya dan I  Ketut Sumarna, mengungkapkan jika puluhan ekor ayam buras tersebut dikirim dari Banyuwangi dengan tujuan Pasar Negara, Jembrana.
 
 
Kepala Balai Karantina PJ. Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, pelaku pernah melanggar serta dibina dengan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun kenyataannya kembali melakukan perbuatan yang sama.
 
 
“Saat hendak kami amankan, pelaku berhasil kabur untuk menghindari jerat hukum. Beruntung  kami berhasil mengamankan puluhan ekor ayam tersebut,” terang Ludra, Sabtu (5/5/2018).
 
 
Lanjutnya, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan.(BB)