Kejari Denpasar Keluarkan SP3

Ada Alat Bukti Baru, Kasus "Ponglik" PD Parkir 'Bisa Dibuka Kembali'

  02 April 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi untuk sementara menghentikan status tersangka yang menjerat mantan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gde Sudiantara atau yang akrab disapa "Ponglik" dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar.
 
 
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejari Denpasar dari Kejari Denpasar dengan nomor PRINT-224/P.1.10/Fd.1/11/2017 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Sila H Pulungan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Sila H Pulungan dalam keterangan resmi dengan sejumlah awak media menyatakan tahapan SP3 terhadap "Ponglik" yang dikenal pengacara kondang di Bali itu sudah melalui proses penyidikan dengan berbagai ekspose sebelum menghentikan penyidikan kasus PD Parkir tersebut.
 
Mantan Dirut PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Gde Sudiantara alias "Ponglik".
 
 
Menurut Sila Pulungan, point pertimbangan bahwa tindak pidana yang disangkakan terhadap "Ponglik" belum cukup bukti dan sampai saat ini belum terdapat cukup bukti. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mengkaji dalam kasus PD Parkir Denpasar itu belum ada kerugian negara.
 
"Ini bukan tidak ada alasan. Demi kepastian hukum dan keadilan agar tidak menggantung kasusnya (Ponglik). Atas dasar itulah kita menghentikan kasus penyidikannya," jelasnya.
 
Namun, Sila Pulungan menegaskan agar semua pihak ingat bahwa kasus tersangka PD Parkir yang disandang "Ponglik" tidak dihentikan secara permanen. Menurutnya, jika ditemukan alat bukti baru dalam kasus PD Parkir ini maka tidak mungkin kasusnya akan dibuka dan dilanjutkan kembali.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Sila H Pulungan
 
 
"Harus diingat juga bukan semata-mata berhenti kasusnya. Ini bukan berarti berhenti permanen kasusnya, kalau temen-temen dan pihak lain punya alat bukti silahkan sampaikan. Karena dengan alat bukti baru maka kita kaji ulang dan kasusnya dibuka untuk dilanjutkan kembali," tegasnya mengakhiri. (BB).