Pemkot Denpasar Sosialisasikan Pelaksanaan e-SPI 202, Upaya Tingkatkan Kesadaran Resiko Korupsi

  05 Juli 2023 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya (Dok Humas)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang resiko korupsi, dan juga pemetaannya, Pemerintah Kota Denpasar melakukan sosialisasi e-Survey Penilaian Integritas (e-SPI) 2023.  Kegiatan sosialisasi itu dikemas dalam sebuah Talkshow, pada Rabu (5/7).

Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa  langsung menjadi narasumber pada kegiatan yang disiarkan secara langsung di Radio Publik Kota Denpasar tersebut. Turut pula menjadi narasumber adalah Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih.

Dipandu oleh pramusiar Amanda Rianika, dalam kesempatan itu Arya Wibawa, menjelaskan latar belakang pelaksanaan e-SPI 2023, adalah korupsi  menjadi ancaman serius dan bisa membahayakan perkembangan sendi-sendi kehidupan bangsa karena menggerogoti pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

"Di Indonesia, korupsi secara langsung merusak pertumbuhan ekonomi di tingkat pemerintahan daerah. Berbagai upaya perbaikan sistem untuk mencegah korupsi sudah banyak dilakukan dan diinisiasi oleh kementerian / lembaga/ pemerintah daerah di Indonesia seperti melalui program reformasi birokrasi, sosialisasi dan kampanye nilai antikorupsi, monitoring center for prevention (MCP), zona integritas, wilayah bebas korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, hingga strategi nasional pencegahan korupsi. Namun, upaya yang mengukur sejauh apa langkah tersebut berdampak serta pemetaan risikonya belum banyak dilakukan. Maka e-SPI 2023 ini, kita kembangkan untuk dapat mengukur risiko korupsi yang masih terjadi," papar Arya Wibawa.

Untuk diketahui, e-SPI 2023 merupakan survei yang dilakukan secara nasional dan berbasis elektronik/online yang ditujukan kepada seluruh Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah.

Wawali Arya Wibawa juga menambahkan, e-SPI 2023 ini dalam pelaksanaannya, bersifat kemiteraan antara KPK dengan Inspektorat atau Pengawas Internal di setiap instansi dengan hasil berupa rekomendasi perbaikan sistem pencegahan korupsi.

"Dengan ini Pemerintah Kota Denpasar mengajak responden internal, yakni ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkot Denpasar serta responden  eksternal, yaitu masyarakat umum dan eksper (pakar atau ahli) untuk berpartisipasi dan merespon kuesioer dari KPK guna memberikan penilaian pada e-SPI 2023 ini,"  lanjut Arya Wibawa.

Berkaitan dengan itu, masyarakat dapat pula mendaftarkan diri melalui QR code yang sudah disediakan pada tempat-tempat layanan di di Mall Pelayanan Publik, kantor camat dan perangkat Daerah Kota Denpsar. QR Code juga sudah diinfomasikan melalui media sosial Instagram Kota Denpasar.

Sementara itu, Inspektur Kota Denpasar, Putu Naning Djayaningsih menguraikan rentang waktu pelaksanaan e-SPI 2023 ini berlangsung mulai bulan Juli sampai Oktober 2023.

"Kita akan dibantu Frontier sebagai penyedia jasa konsultan pelaksana Survei Penilaian e-SPI 2023 ini, dimana sebelumnya di Bulan April 2023 dilaksanakan penyampaian kepada KPK terkait komitmen instansi sebagai peserta SPI tahun 2023 dan juga proses Sosialisasi. Kemudian pada Mei-Juni 2023 adalah persiapan pelaksanaan dan pengumpulan data populasi : pegawai, pengguna layanan dan eksper," kata Naning Djayaningsih.

Selebihnya kata Putu Naning bulan Juli sampai dengan Oktober 2023 dilakukan pencacahan secara daring, pengambilan data primer dengan menghubungi responden pegawai, eksternal pengguna layanan, dan eksper untuk mengisi kuesioner secara daring dan terakhir pada bulan Nopember-Desember 2023 Tim KPK RI melakukan pengolahan data, analisis, pembuatan laporan serta diseminasi Hasil SPI 2023.