Pembobol ATM di Banyubiru Berhasil Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

  04 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers terkait kasus pembobolan ATM

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya pelaku percobaan pembobolan ATM didalam toko modern bertempat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Pada hari minggu tanggal 20 agustus 2023 diketahui sekitar pukul 04.19 wita berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di Jalan Banyuwangi Ketapang. Pelaku datang dari Gersik dan hendak menuju Denpasar untuk bertemu saudaranya.

Diketahui pelaku bernama Mohammad Andri Rahman 38 tahun asal Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gersik, Jatim, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama di Kabupaten Gersik pada tahun 2014 dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Pelaku berhasil ditangkap lantaran polisi berhasil mengamankan rekaman CCTV dari toko modern tersebut.

Saat jump apers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Androyuan Elim mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Jalan Banyuwangi Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi saat tersangka hendak menuju Denpasar. “Dari pengakuan tersangka, dirinya awalnya dari Gersik hendak ke Denpasar untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit,” terangnya. Senin (4/9/2023).

Saat diintrogasi, lanjut Dewa Juliana, dan memperlihatkan barang bukti yang ditinggal oleh tersangka saat mencoba membongkar mesin ATM berupa, tersangka mengakui perbuatannya, saat sedang mencoba membongkal medin ATM tersebut dirinya keburu ketahuan dan melarikan diri meninggalkan barang bukti di lokasi. “Kami berhasil menangkap tersangka berdasarkan petunjuk di TKP dan CCTV diseputaran TKP serta di backup tim inafis melalui pencocokan wajah sehingga di dapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Dewa Juliana mengatakan, awalnya tersangka pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita pulang dari kerja dari Tabanan hendak pulang ke Gersik mengendarai sepeda motor, sesampainya di Jembrana pada hari Minggu 20 Agustus 2023 dini hari, tersangka berhenti di toko modern tersebut, disana tersangka mempunyai niat untuk mencuri karena situasi sepi.

“Tersangka sempat bingung dan melanjutkan perjalanan, akan tetapi saat hendak berangkat, tersangka melihat tangga menempel ditembok rumah tetangka. Karena tersangka punya hutang banyak, dirinya langsung naik ke atap toko membongkar genteng supaya bisa masuk kedalam,” ujarnya.

Dewa Juliana mengaku, tersangka mengaku berprofesi sebagai tukang las, jadi memang membawa peralatannya pulang ke Jawa, dengan sejumlah alat yang dibawa ini digunakan untuk membobol mesin ATM. “Aksi tersangka menggunakan gerinda ketahuan oleh petugas ATM BCA. Tersangka tidak mengetahui saat ATM dibongkar alarm ATM tersebut berbunyi di kantor pusat, sehingga aksinya diketahui. Tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tangga, gerinda, dan sejumlah alat lainnya termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Dewa Juliana mengatakan, atas perbuatannya, M. Andi Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara. (BB)