Mimih Dewa Ratu! Polisi Amankan 10 Ribu Bungkus Rokok Bodong di Jembrana

  12 Juli 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kasat Reskrim didampingi Kanit 4 dan Kasi Humas Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana berhasil amankan 10 ribu bungkus rokok ilagel tanpa bea cukai alias bodong, yang dikemas sebanyak 60 bal dengan kertas berwarna coklat. Temuan tersebut saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kendaraan pickup yang telah menabrak 3 orang hingga meninggal dunia di Jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk tepatnya Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana pada Minggu (9/7) lalu.

Rokok bodong tersebut rencananya akan di bawa ke Denpasar. Petugas kepolisian menemukan rokok tersebut dibawah tumpukan dedak yang terbungkus kampil. Adapun jumlah rokok bodong tersebut sebanyak 60 bal 2 jenis dan merk berbeda, diantaranya rokok merk Luxio isi 16 batang dan merk LM isi 20 batang. diperkirakan keseluruhan harga rokok bodong tersebut seharga Rp. 33 juta rupiah.

Saat jump apers Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana mengatakan, kasus tersebut berawal dari Jajaran Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang telah menabrak 3 korban hingga meninggal dunia. “Informasi ini baru kami ketahui setelah penyerahan pickup ke kami. Karena sebelumnya masih diproses di Satlantas. Sehingga temuan ini kami kembangkan,” jelasnya. Rabu (12/7/2023)

Saat pemeriksaan, lanjut Elim, terhadap kendaraan Ahmad Dani, pihaknya menemukan, saat diintrogasi sopir tesebut mengaku jika mobilnya ini memang disewa untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cuka dari Madura dengan tujuan Denpasar. “Sopir mengaku kendaraannya disewa seharga Rp 1.800.000, akan tetapi dirinya baru dibayar sebesar Rp 500 ribu, sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan,” terangnya.

Elim mengaku, saat ini sopir tersebut sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sudah mengakibatkan meninggal dunia. “Dari pengembangan kasus tersebut, kami juga berhasil mengamankan pemilik rokok bodong tersebut bernama Mahmud Ali Imron, asal Situbondo yang selama ini tinggal dirumah kos bertempat di Jalan Tegal Lantang, Gunung Salak, Padang Sambian, Denpasar,” ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti rokok illegal tanpa bea cukai sebanyak 10.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang.

Selain mengamankan diduga pemilik rokok, pihaknya juga mengamankan sebanyak 10.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang. “Rokok-rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas berwarna cokelat,” ucapnya.

Elim melanjutkan, setiap bungkus kertas berwarna cokelat berisi 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, sedangkan 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang, serta 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merk Luxio isian 16 batang. “Seluruh rokok ini dimasukkan ke dalam karung warna putih yang ditutupi dengan karung yang berisi sekam. Sehingga ini juga sempat membingungkan anggota dalam melakukan pemeriksaan,” uraiannya.

Elim mengaku, hasil tangkapan tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Denpasar yang merupakan kewenanganya. Pemilik rokok tanpa cukai ini sudah jelas bisa dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Faisal Wartomo disela-sela pelimpahan rokok tanpa cukai di Mapolres Jembrana, mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya akan segera melakukan oprasi pasar dengan menyasar warung diseluruh bali. Bahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Mapolres Jembrana.

“Barang bukti akan kami bawa kekantor untuk tindakan lebih lanjut. Kita berterima kasih kepada Polres Jembrana. Kedepan kita akan tingkatkan lagi. Karena selama ini kami berada di Denpasar dengan wilayah seluruh Bali. Untuk kasus pengangkutan rokok illegal baru kali ini kita berhasil amankan di Jembrana. Lebih lanjut nanti akan kami informasikan,” tandasnya. (BB)