PDIP Kuasai DPRD Jembrana, 22 Petahana Kembali Melenggang, 13 Wajah Baru Muncul

  03 Mei 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto: KPU Jembrana gelar Rapat Pleno penetapan calon terpilih anggota DPRD Jembrana Pemilu 2024

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana periode 2024-2029 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jembrana melalui rapat pleno pada Kamis (2/5/2024) yang masih didominasi oleh PDI Perjuangan dengan meraih 15 kursi disemua dapil.

Perolehan kursi terbanyak disusul oleh Golkar dan Demokrat yang memperoleh masing-masing enam kursi, Gerindra sebanyak empat kursi, serta PKB dan PPP masing-masing dua kursi. Sementara ada 22 petahana anggota DPRD Jembrana yang masuk dan disisi lain, ada 13 petahana yang tidak lagi masuk sebagai Anggota DPRD Jembrana terpilih periode 2024-2029.

Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, proses pleno terbuka penetapan perolehan dan penetapan calon anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 digelar secara serentak seluruh Bali.

“Ini sesuai dengan selesainya proses hukum di pusat. Sebelumnya ada tahap penyampaian sengketa yang berproses, dan ketika selesai kemudian ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya. Jumat (3/5/2024)

Ia mengaku, MK sudah memberikan jawab surat secara resmi ke KPU RI per 29 April kemarin. “Sesuai aturan, tiga hari maksimal dari surat tersebut sudah harus ditetapkan perolehan kursi dan calon anggota DPRD,” ucapnya.

Sesuai hasil Pileg 2024, lanjut Adi, ada enam partai yang masuk ke DPRD Jembrana. Namun, yang masih mendominasi adalah PDIP dengan Raihan 15 kursi. Disusul Golkar dan Demokrat dengan raihan masing-masing enam kursi, Gerindra empat kursi dan dua kursi masing-masing untuk PPP dan PKB.

"Untuk jumlah petahana ada 22 orang, dan new comer atau pendatang baru sebanyak 13 orang," terangnya.

Menurutnya, raihan jumlah kursi ini juga sebagai cerminan pelaksanaan Pilkada Jembrana 2024. “Penetapan ini juga berpengaruh untuk proses pencalonan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada),” ujarnya.

Ia mengaku, syarat tersebut sudah jelas 20 persen raihan kursi dan 25 raihan suara sah di Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan. “Untuk bisa mengusung calon bupati, jika partai politik belum memenuhi, harus bergabung dengan partai lain,” pungkasnya. (BB)