Awasi Seluruh Kejari dan Berkas Kasus Berbulan-bulan P-21 Tapi Tak Dilimpahkan, Sudirta Ingatkan Jadilah Corong Keadilan, Bukan Corong UU

  03 Mei 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, Wayan Sudirta mengingatkan, marwah pengadilan mesti dijaga bersama. Jangan sampai terulang, seperti ketika beberapa tahun lalu, ada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang tersangkut kasus, sampai sempat menjadi tersangka dan akhirnya dicopot sebagai Ketua PN dan menjadi hakim non-palu.

Hal itu dilontarkannya dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Bali dengan Pengadilan Tinggi Denpasar dan jajarannya, Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya, Ketua PTUN Denpasar, Ketua Pengadilan Militer.

Sembari memberi ilustrasi, Sudirta memaparkan bahwa dalam suatu kasus,  aparat Polres Karangasem menyarankan agar proses eksekusi yang direncanakan oleh pengadilan ditunda, karena kepolisian sedang berkonsentrasi dalam tugas pengamanan pemilu maupun persiapan mudik Idul Fitri.

Ketika tidak mendapat pengamanan kepolisian, ada informasi pengadilan meminta satpol PP untuk melakukan pengamanan. Aneh luar biasa, baru kali ini ada pengadilan yang minta pengamanan dalam rangka eksekusi ke Satpol PP, yang setelah diprotes oleh masyarakat, akhirnya pasukan Satpol PP ditarik Kembali, hal mana sangat mempermalukan pengadilan.

Sudirta berharap kejadian serupa tidak berulang di masa depan dan citra pengadilan hendaknya selalu dijaga oleh semua pihak, khususnya oleh aparat pengadilan itu sendiri. Padahal, atas putusan pengadilan yang hendak dieksekusi tersebut, Sudirta mendapat informasi ada sejumlah catatan.

Pertama, putusannya sudah inkracht hampir 10 tahun, dalam perkara tersebut, salah seorang pelaku sedang diproses sebagai tersangka yang membuat dan menggunakan silsilah palsu yang memenangkan gugatannya. Kedua, sebelum putusan yang dimenangkan dengan silsilah palsu tersebut, sudah ada putusan pengadilan yang sebaliknya atas obyek sengketa yang sama, yang berarti putusannya saling bertentangan.

 Sementara itu, ketika berhadapan dengan para pejabat Kanwil Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya se-Bali, khususnya bagian Imigrasi, Sudirta menyoroti informasi tentang banyaknya turis-turis asing yang menyalahgunakan ijin, dengan bekerja, termasuk kerja-kerja yang merambah lahan dan bidang penduduk lokal, seperti membuat barang kerajinan.

“Kami perlu mendapat klarifikasi tentang informasi ini. Namun, bila faktanya memang benar, kami minta Imigrasi melakukan tindakan tegas, selain melakukan pengawasan, terhadap turis-turis yang perilakunya merusak tatanan budaya dan agama Hindu,’’ tegas Sudirta.

Sementara lembaga pemasyarakatan Kerobokan, tak luput dari perhatian Anggota DPR RI kelahiran Desa Pidpid, Karangasem ini. Ia meminta perhatian atas informasi tentang over-kapasitas dan bagaimana mengaturnya, begitu juga tentang pengadaan bahan makanan bagi narapidana, yang pemenang tendernya terus menerus dan terbilang dari perusahaan yang sama, sehingga perlu diawasi tentang potensi kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan makanan tersebut.

Kinerja Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali Tentang kinerja jajaran Polda dan Kejaksaan Tinggi Bali, Sudirta menyampaikan sejumlah catatan. Untuk Polda Bali, Sudirta mengapresiasi kompaknya Kapolda dengan Wakapolda, dan terlihat kemajuan yang menggembirakan dalam penanganan kriminal umum dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang rapi dan responsif.

Sementara menyangkut unit Krimsus, Sudirta meminta agar Direktur Krimsus memastikan baik sekarang maupun di masa depan semua personilnya tidak terlibat dalam masalah-masalah isu pungli tentang galian C Karangasem, galian C batukapur di Bukit. Termasuk informasi tentang pengoplosan LPG di Jembrana dan kabupaten lain, yang informasinya disetor ke oknum-oknum, bahkan ada oknum yang menekan bupati untuk menitip pengusaha agar mendapat proyek, sangat perlu dipastikan tidak adanya keterlibatan anggotanya, guna menjaga citra Krimsus. Pengawasan terhadap jajaran Polres seluruh Bali perlu juga mendapat perhatian serius dari Kapolda Bali.

Sementara untuk Kejaksaan Tinggi Bali, Sudirta berseloroh menyebutnya sebagai ‘’Kajati bintang empat’’, karena Kajati Bali dijabat oleh seorang putra Bali, yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Humas di Kejaksaan Agung. Sudirta meminta agar Kajati Bali terus menerus menjaga reputasi korps adiyaksa selain menjaga reputasi putra Bali dalam berkarir di kejaksaan.

Sudirta tidak lupa menyampaikan aspirasi masyarakat, tentang perlunya pengawasan terhadap seluruh Kejari dan berkas kasus pidana yang sudah berbulan-bulan berstatus P-21, tetapi belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Sementara di kejaksaan tertentu, ada berkas berstatus P-21 hanya sehari langsung bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Semua hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Bali, 02 sampai 03 Mei 2024, sebagai  masukan dan aspirasi untuk jajaran penegak hukum. Hari pertama, sesi pertama Komisi III DPR RI diterima Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar, dihadiri KPN dan KPA se-Provinsi Bali dan sesi kedua diterima Kepala Kantor Wilayah Bali Kemenkumham dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali beserta Kepala BNNK se-Provinsi Bali.

Hari kedua, 3 Mei 2024, diterima Kapolda Bali beserta jajarannya dan Kajati Bali beserta jajarannya. Hadir 20 anggota Komisi III DPR RI, diantaranya Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali I Wayan Sudirta, Wakil Ketua Komisi III yaitu:  Adies Kadier, Ahmad Sahroni, dan Habiburochman dan beberapa anggota Komisi III seperti Trimedya Panjaitan, Johan Budi Sapto Prabowo, Sarifuddin Suding, Ichsan Soelistio, Gilang Dhielafararez, dan lainnya. (BB)