Juak Rokok Bodong di Yehembang Kangin, PAT Ditahan Kejari Jembrana

  22 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Penjual rokok ilegal ditahan oleh Kejari Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Kejaksaan Negeri Jembrana terima pelimpahan kasus rokok illegal dari Bea Cukai Denpasar yang berinisial PAT 45 tahun dan langsung ditahan selama 20 hari. PAT berhasil ditangkap saat jualan di salah satu toko di Yehembang Kangin

Penangkapan PAT dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024, saat kedapatan membawa tas berisi 75 bungkus rokok ilegal di depan toko. PAT diketahui mendapatkan keuntungan Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per slop rokok yang terjual.

"PAT disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama. Senin (22/4/2024).

Meyke menjelaskan, penangkapan PAT berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya penjualan rokok ilegal di Jembrana. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan operasi dan berhasil mengamankan PAT beserta barang buktinya.

"Ada 7 jenis rokok ilegal yang berhasil diamankan, dengan jumlah sebanyak 75 bungkus rokok," ungkap Meyke.

Meyke menambahkan, PAT ditahan selama 20 hari dengan alasan obyektif dan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) dan (1) KUHAP. "Penahanan ini dilakukan karena Penuntut Umum khawatir PAT akan melarikan diri," terangnya. (BB)