Jangan Tergiur Tawaran Ilegal, ARW dan OJK Minta Masyarakat Investasi dan Pinjam Uang di Lembaga Resmi

  06 Oktober 2023 BISNIS Tabanan

Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya memberikan penyuluhan bersama Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani serta Kades Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya. 

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali turun ke masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait investasi dan pinjaman online (pinjol). Kali ini, bekerjasama dengan Jangkar Pemuda Nusantara (JPN), ARW bersama OJK melakukan edukasi jasa keuangan masyarakat di Desa Geluntung, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Jumat (6/10/2023). 

Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” bersama OJK yang dihadiri langsung oleh Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana yang difasilitasi dan dihadiri oleh tokoh masyarakat yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani serta Kepala Desa Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi sehingga tidak terjebak tawaran produk jasa keuangan yang ilegal. 

Dalam paparannya, ARW bersama OJK yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI tidak akan pernah berhenti mengajak masyarakat agar berhati-hati tawaran investasi dan pinjaman online karena tidak sedikit tawaran itu datang dari pihak-pihak yang memang ingin menjebak masyarakat. 

"Banyak jasa keuangan yang ditawarkan itu ilegal alias bodong, baik dalam bentuk investasi, ada juga dalam bentuk tawaran pinjaman. Bahkan ada yang bergerak di bidang koperasi. Tak hanya itu, bisnis kebun jati emas dulu pernah marak yang ujung-ujungnya adalah ingin mengeruk dana masyarakat," kata ARW sapaan akrab Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Lebih jauh politisi empat periode mengabdi untuk masyarakat asal Daerah Pemilihan Provinsi Bali ini mengingatkan maraknya tawaran investasi dan pinjaman ilegal sudah banyak merugikan masyarakat. 

"Layanannya sangat mudah karena berbasis digital. Hanya lewat handphone atau HP prosesnya sangat cepat dengan iming-iming keuntungan besar. Akhirnya masyarakat sudah banyak yang dirugikan. Ratusan juta rupiah bahkan ada yang miliaran rupiah," papar ARW.

Untuk itu, politisi senior asal Peguyangan Denpasar ini kembali mengaitkan dan mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati dengan produk jasa keuangan berbasis digital tersebut karena sangat menggiurkan.

“Kami sudah sering turun bersama OJK sampaikan ke masyarakat. Harus hati-hati berinvestasi dan hati-hati dengan pinjaman online. Kalau ada investasi tidak jelas, yang aneh, laporkan ke OJK baik ke Call center OJK yaitu 157 atau WA 081157157157," harap ARW.

Sementara, Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Hendra Jaya Sukmana mengapresiasi komitmen Agung Rai Wirajaya yang secara konsisten memberikan penyuluhan terkait investasi dan pinjaman online di tengah menjamurnya tawaran berbasis digital tersebut. Menurutnya, OJK mempunyai tugas diantaranya pengaturan, pengawasan, penyidikan serta edukasi dan perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan lembaga keuangan, baik bank maupun non bank, finance serta koperasi.

"Yang terpenting adalah literasi dan inklusi menyangkut keterampilan, keyakinan terhadap suatu keputusan pengelolaan keuangan yang baik. Kami secara terus-menerus melakukan sosialisasi serta menggalakkan pemahaman terkait fungsi OJK," jelasnya.

Hendra Jaya Sukmana tak menampik memang ada lembaga atau pihak di luar pengawasan OJK yang menawarkan dana yang mesti dipahami juga oleh masyarakat. Namun demikian, masyarakat jangan terpengaruh dan tergerak pinjaman cepat dengan bunga ringan dalam promosi biasanya melalui proses cepat. 

"Nah ini hati-hati, kita tidak sadar masuk dalam perangkap pinjaman Ilegal," pesannya.

OJK tidak melarang masyarakat melakukan pinjaman online asalkan lembaganya jelas dan berbadan hukum. Ingat, yang perlu diperhatikan jika ada tawaran jasa keuangan online yaitu memahami aspek Legal dan Logis yang sering disebut 2L. Hendra menjelaskan, Legal terkait perijinan dan badan hukum serta Logis menyangkut besaran suku bunga dan jangka waktu yang sesuai aturan perbankan. 

"Kalau yang ilegal itu kita tidak tahu kantornya di mana, pengurusnya siapa. Ketika ada masalah barulah masyarakat melapor. Kadang kadang kita tahu namun berani mengambil risiko. Atau justru kita tidak tahu namun sesungguhnya kita sudah terjebak jasa keuangan ilegal," sentilnya.

Untuk itu, ia menyarankan kalau meminjam uang sebaiknya di lembaga resmi seperti bank karena ada lembaga penjaminnya sehingga sangat aman. Terkait jasa keuangan berbasis digital, OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location yang disingkat CAMILAN, untuk aplikasi penyelenggara pendanaan. Ia juga berpesan agar masyarakat menghubungi call center OJK yaitu 157 dan WA 081157157157 sebelum memenuhi tawaran jasa keuangan berbasis digital. 

"Sudah ada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI yang dulu bernama Satgas Waspada Investasi. Sangat disayangkan uang hasil payah kerja kita lalu hilang seketika lantaran ikut investasi ilegal," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Tabanan, Ni Putu Yuni Widiadnyani dan Kades Geluntung, Putu Gunarsa Wiranjaya mengucapkan terima kasih kepada Agung Rai Wirajaya yang sudah memberikan pemahaman investasi dan pinjaman online. Ia berharap masyarakat Desa Geluntung tidak akan ada yang terjebak investasi maupun pinjol Ilegal. 

"Terima kasih Pak Agung (ARW) sudah menghadirkan langsung Pak Hendra dari OJK Pusat sehingga masyarakat kami tercerahkan. Semoga tidak ada lagi masyarakat yang tergiur produk jasa keuangan ilegal," tutupnya.(BB).