Diduga Ada Mafia Tanah, Sengketa Tanah Pelaba Pura Puri Satria di Badak Agung Berujung Sita Jaminan

  22 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya melakukan Sita Jaminan bernomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps atas lahan sengketa tanah Pelaba Pura Puri Satria di kawasan Badak Agung Denpasar. Objek sengketa ini sebelumnya di klaim oleh Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Permohonan sita jaminan SHM Nomor: 1565 diajukan oleh I Wayan Jayadi Putra SH, dkk selaku kuasa hukum dr. Anak Agung Ngurah Agung Wira Bima Wikrama dkk. Tim sita jaminan dipimpin Ketua Panitera PN Denpasar, Matilda SH. Tim yang terjun ke lapangan mengecek langsung batas-batas lahan objek sita jaminan yang dimaksud serta meminta keterangan pihak terkait.

Matilda menegaskan, pihaknya melakukan sita jaminan berdasar penetapan Majelis Hakim pada objek SHM 1565 Desa Sumerta Kelod atas nama Laba Pura Merajan Satria. Dengan demikian begitu objek sengketa ini dalam status sita jaminan maka siapa pun tak boleh mengutak-atik. 

”Dengan status sita jaminan ini, maka untuk sementara objek ini tidak boleh dipindahtangankan oleh siapa pun atau pihak mana pun. Artinya, tidak boleh ditransaksikan, baik disewakan, dijual dan digadai itu tidak boleh,” tegas Matilda kepada media, Senin (22/4/2024).

Setelah sita jaminan ini lanjutnya, jika ada transaksi maka bisa dipidanakan. Dalam proses ini menurutnya tak boleh ada pelanggaran hingga status objek sengketa menjadi klir. Pihaknya juga sudah memastikan batas-batas lahan yang di sengketakan.

Kuasa hukum Puri Agung Denpasar, Ketut Kesuma SH menyatakan, bahwa pasca adanya sita jaminan oleh PN Denpasar ini maka hak pengelolaan dan penguasaan atas objek tanah ada di tangan kliennya dalam hal ini Turah Bima dkk.

”Beberapa hari lalu penyitaan terhadap SHM 1565 ini di cabut di PN Surakarta dan kami saat ini mengajukan sita lagi terhadap SHM 1565 (objek yang sama) yang lokasinya di Badak Agung utara melalui PN Denpasar. Jadi dengan adanya sita jaminan ini status objek adalah laba pura merajan satria yang tak lain adalah klien kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht,” tegas Ketut Kesuma yang menduga dalam kasus ini ia mencium keterlibatan mafia tanah.

Awalnya, Sertifikat Hak Milik Nomor: 1565 yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Denpasar, tertanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang di kawasan Badak Agung Denpasar, dinyatakan cacat prosedur. Segala dokumen yang dipakai dasar untuk menertibkan sertifikat tersebut sudah dibatalkan. 

Dalam prosedur penerbitan sertifikat menggunakan akta 04, yaitu akte perdamaian yang dilakukan oleh Nyoman Liang, Budhi Moeljono (Solo) dan Cok Ratmadi. Didalam akta 04 ini disebutkan menggunakan akta 100 dan akta 101 untuk proses agar sertifikat bisa terbit.

Cacat prosedurnya sebagaimana disebut Ketut Kesuma karena dokumen yang dipakai yaitu akta Nomor 100 dan 101 sudah dibatalkan oleh Cok Samirana (almarhum) dan Nyoman Liang pada tanggal 29 Juni 2015 sehingga hal itulah menjadi dasar pengajuan sita jaminan tanah yang sempet heboh menjadi perhatian publik tersebut. (BB)