Awas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, ARW dan OJK Jika Terjerat dan Ada Ancaman Segera Laporkan ke Polisi

  23 Maret 2024 EKONOMI Badung

Ket poto: Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu, 23 Januari 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada hari Sabtu, 23 Januari 2024. 

Dalam kegiatan bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“ ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. 

"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157," tegas ARW. 

Rai Wirajaya mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.

"Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tsb, contohnya jangan memberikan aplikasi utk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," tegas ARW seraya mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. 

Sementara Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI Muhammad Fredly Nasution menyampaikan pinjaman online ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapat layanan perbankan. Ia mengingatkan dalam proses pinjol, jika masyarakat lalai membayar angsuran selanjutnya akan membengkak yang tidak masuk akal.

Ia berharap masyarakat jangan sampai terjerat pinjol ataupun investasi ilegal. Dikatakannya, beberapa kejadian sangat merugikan yaitu karena suku bunga tinggi, penagihan tidak beretika, sering diintimidasi, mengancam dan meneror.

"Pertama, yang terpenting adalah hindari lembaga-lembaga yang tak berijin dan tak terdaftar di OJK. Apabila sudah terlanjur terjerat investasi atau pinjol ilegal OJK sangat terbuka, jangan ragu untuk melaporkan jika ada permasalahan. Jika ada ancaman/teror bisa dilaporkan ke polisi," harapnya.

Kegiatan ini menyasar 500 orang di seputaran kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung secara door to door menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet. (BB)