Wayan Kembar Kakak Kandung Jro Jangol Divonis Hakim 'Ringan'

  16 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tidak jauh beda dengan anak buah istrinya si Katos yang divonis hakim 6,5 tahun. Sama halnya dengan kakak kandung mantan Wakil DPRD Bali Jro Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar juga divonis hakim sama dalam sidang terpisah.
 
Ia divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama dalam sidang, Rabu (16/5). 
 
 
Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta No 70, Denpasar itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 
 
Telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 
 
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan jaksa. 
 
Sebelumnya jeksa Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
 
 
"Menghukum terdakwa I Wayan Sudana alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tegas Hakim Novita dalam amar putusnya. 
 
 
Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
Atas putusan itu, terdakwa Wayan Kembar yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy dan Ketut Rinata menyatakan pikir-pikir.
 
"Kami pikir-pikir yang mulia," sebut Iswahyudi. begitu pula dengan Jaksa Nyoman Bela yang juga mengatakan sikap pikir-pikir. 
 
Usai sidang, Wayan Kembar yang sepertinya tidak terima divonis 6,5 tahun penjara melampiaskan kemarahannya kepada wartawan. 
 
"Ni foto saya !" Sapa Kembar sambil mengunci badannya keluar ruang sidang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 November 2017. Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya I Gede Juni Antara (sudah divonis 6,5 tahun penjara ) yang saat ditangkap mengaku mendapat sabu di rumah di Jln. Pulau Bantanta No.70 Denpasar.
 
 
Atas pengakuan Juniarta tersebut, polisi melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah di Jln. Pulau Bantanta No. 70 yang diketahui rumah terdakwa tersebut dan melakukan penggeledahan pada kamar nomor 3 ( kamar terdakwa).
 
Untuk menggeledah kamar nomor 3, petugas harus masuk melalui jendela karena pintu kamar dalam keadaan terkunci. 
 
Setelah petugas berhasil masuk kamar nomor 3 dan melakukan penggeledehan, petugas menemukan 7 plastik klip yang 6 di antaranya ditemukan di dalam kotak cottonbath yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu.(BB)