Oknum Polisi Terlibat Angkutan Online

Wah Gawat! Banyak Angkutan Online Datanya "Tak Sesuai" Tertera di Aplikasi

  18 Juli 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 PM26/2017 sudah sangat jelas menyatakan per 1 Juli 2017 aplikator atau penyedia aplikasi angkutan online harus menampung kendaraan yang sudah berijin. 
 
Namun sayang, embek dan "gabengnya" pemerintah khususnya Dishub Bali menegakkan aturan terkait angkutan tak berijin membuat usaha transportasi di Bali makin carut marut. 
 
Selain dikeluhkan banyak aplikator Grab dan Uber masih bekerja sama dengan vendor atau koperasi dan perusahaan yang tidak memiliki ijin penyelengara angkutan, ternyata banyak ketidakberesan dan berbagai kejanggalan terjadi terhadap angkutan online baik Grab maupun Uber.
 
 
 
Adalah Ketua Celepouuuk Bali Driver (CBD), Nyoman Sayoga salah satu yang mengungkapkan kejanggalan sejumlah angkutan online di Bali. Bahkan, ia sempat menelusuri ternyata banyak angkutan online yang datanya tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasinya. 
 
"Ada yang mengorder Grab namun datanya tidak sesuai dengan nama dan sopir yang jemput. Setelah berbincang-bincang bersama sopir Grab itu, ternyata data yang sebenarnya namanya si A, tapi yang jemput si B. Setelah ditanya ternyata data si A adalah nama dari salah satu oknum anggota polisi yang ikut masuk Grab. Ada apa dibalik ini?," sentilnya heran.
 
Pihaknya bersama aliansi sopir lokal di Bali merasa keberatan dengan amburadulnya angkutan online di Bali yang telah merusak tatanan transportasi di Bali. 
 
 
"Kan yang memegang kebijakan untuk jasa angkutan dan perijinan adalah Dishub, bukan aparat penegak hukum biar tidak salah alamat. Ya kita nanti harus ke kantor Dishub Bali mempertanyakan hal itu," tandasnya mengakhiri.(BB).