Waduh! Jamur 1 Ton Dicoba Selundupkan Dari Jawa Ke Bali

  21 April 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditi berupa 1 Ton Jamur dari Jawa ke Bali, Jumat (21/4/2017).
 
Informasi yang diperoleh, 1 ton jamur tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Karantina Pertanian tersebut diamankan di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, sekitar pukul 05.00 WITA.
 
Saat itu, pemeriksaan petugas terhadap kendaraan pick-up DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Gusti Mugi Yatno (25), asal Banyuwangi, Jawa Timur didapati 41 keranjang yang didalamnya berisikan Jamur.
 
Puluhan keranjang tersebut, 16 keranjang berisikan Jamur jenis Kancing segar dan 25 karung lainnya berisikan Jamur jenis Kuping kering.
 
Saat diperiksa dokumen pengirimannya, ternyata tidak ada, sehingga langsung diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut pengemudinya guna proses lebih lanjut. 
 
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka membenarkan pihaknya telah mengamankan Jamur ilegal tersebut.
 
 
Berdasarkan keterangan sopir, 1 Ton Jamur tersebut dikirim oleh Ibu AS dari Kabupaten Malang, Jawa Timur menuju pemesannya yakni Bapak SW yang beralamat di Kelurahan Sesetan, Denpasar.
 
Guna proses lebih lanjut, Jamur-jamur ini kemudian diserahkan penanganannya ke Balai Karantina Pertanian Gilimanuk.
 
"Menurut keterangan sopir untuk mengangkut jamur tersebut, dirinya diberikan upah sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah," terang Arka, Jumat (21/4/2017)
 
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi mobil yang mengangkut jamur tersebut lanjut Arka, pihaknya kemudian menyerahkan jamur tersebut kepada pihak Karantina untuk proses lebih lanjut.
 
Sementara itu, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budiartha membenarkan pihaknya telah menerima limpahan barang-bukti berupa 1 Ton Jamur ilegal dari Polsek Gilimanuk.
 
Menurutnya, Jamur jenis Kancing dan Kuping ini merupakan jenis jamur yang bisa untuk diperdagangkan. "Komoditi Pertanian ini bisa diperdagangkan. Hanya saja kalau dilalulintaskan antar pulau wajib menyertakan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya," pungkas Budiartha. (BB).