Tuntaskan Polemik Angkutan Online, ‎Komisi III DPRD Segera Panggil Dishub Bali

  26 April 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kisruh angkutan online vs transport lokal berkepanjangan di Bali hingga kini belum menemukan titik terang, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan Permenhub No.32 tahun 2016 (PM32/2016) yang direvisi menjadi PM 26/2017. 
 
Namun polemik transportasi itu makin melebar, karena pemerintah daerah terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dikatakan belum mampu menyelesaikan persoalan. Karena itulah, Komisi III DPRD Bali akan segera memanggil Kadishub Bali untuk menuntaskan polemik yang berkepanjangan tersebut. 
 
"Iya pasti kita panggil, karena ini masalah betul-betul kita ingin clear agar semua menerima. Tapi kita harus hati-hati sekali, karena ini masalah sangat serius dan kompleksitasnya tinggi, karena menyangkutan urusan perut. Satu sisi ada kepentingan hukum, apalagi angkutan konvensional ini kan sudah sangat lama. Jadi bagaimana saudara-saudara kita di Bali ini biar bisa tetap bisa berjalan," ucap Ketua Komisi III DPRD Bali, Nengah Tamba di Denpasar.
 
 
Selain ingin mempertanyakan penerapan Permenhub tersebut, juga ingin mempertemukan semua pihak untuk membahas persoalan lainnya yang masih membelenggu angkutan di Bali. Seperti soal perijinan yang ditarik ke pusat serta besarnya tarif dan kuota angkutan online di Bali. 
 
"Semua akan kita bahas, semuanya akan kita undang. Tapi persoalan online ini tidak saja menghantam persoalan angkutan. Kita juga di bisnis periklanan juga mati gara-gara online ini," sesal Ketua P3I Bali itu. 
 
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa juga berpendapat sama. Menurutnya selain Dishub Bali, kisruh angkutan online juga akibat kesalahannya Kominfo, karena angkutan yang belum ada ijinya sudah diberikan aplikasi online untuk beroperasi. 
 
 
"Disitu letak kesalahannya di Bali, kenapa dibiarkan beroperasi. Padahal di Surabaya itu harus ada ijin dahulu dan disamakan aturannya dengan konvensional baru bisa beroperasi," sentil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali itu.
 
Dengan dibebaskan operasi angkutan online oleh Dishub Bali maka perlu dipertanyakan, karena kebijakan itu berbeda jauh dengan keputusan Surabaya yang melarang operasi angkutan online yang bisa dijadikan pembanding. 
 
 
"Kita belum dapat berkoordinasi dengan Dishub Bali terkait masalah ini. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Ketua Komisi III, karena beliaulah yang mempunyai kewenangan untuk memanggil Dishub," ungkap Anggota Dewan yang ikut studi banding ke Surabaya untuk mencari solusi polemik angkutan online di Bali.
 
Ia menjelaskan selama di Surabaya dikatakan, terkait kuota angkutan online atau sekarang disebut angkutan sewa khusus itu harus lebih dulu melengkapi perijinan dengan memenuhi semua persyaratan Permenhub tersebut. 
 
 
Tetapi di Bali yang ruang lingkupnya kecil jelas berbeda dengan di Surabaya, sehingga angkutan online yang semakin banyak beroperasi sehingga menjadi kendalanya yang menimbulkan kesenjangan dengan angkutan konvensional.
 
"Kami dengan Ketua akan melakukan koordinasi untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dishub Bali untuk menyatukan persepsi serta juga aturan yang dibuat di Surabaya. Karena di Bali sendiri tidak bisa melakukan seperti itu," pungkasnya.(BB).