(PTOB Sayangkan Sikap Lolak Selaku Anggota DPD)

Transport Online Akui Kendaraannya Belum Berbadan Hukum Baik PT Maupun Koperasi

  12 Januari 2017 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Teka Teki terkait badan hukum dan perijinan angkutan online di Bali mulai sedikit terkuak. Ketua Paguyuban Transport Online Bali (PTOB), Wayan Suata mengakui sampai saat ini transport online belum berbadan hukum baik berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi.

Suata beralasan jika sampai April 2017 mendatang adalah masa sosialisasi angkutan online, sementara untuk berbadan hukum transport online atasnama PT ataupun koperasi akan diberikan batas waktu sampai Oktober 2017 nanti. Menurut Suata, selama ini dan sampai saat ini kendaraan menggunakan aplikasi online masih atasnama pribadi dan belum berbadan hukum berupa PT maupun koperasi.

"Kalau atasnama koperasi atau PT khan diberi batas waktu dari 30 April 2017 sampai 1 Oktober 2017 untuk masa proses perijinan PT atau koperasi. Itupun belum ada kepastian apakah sampai Oktober nanti transport online harus atau tidak atasnama PT atau koperasi. Saya sudah ketemu Kasubdit, Pak Yani hal itu masih digodok," ucap Suata saat ditemui di Denpasar, Kamis 12 Januari 2017.


Suata yang juga Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) itu berjanji jika nanti keputusan pemerintah secara resmi mengharuskan kendaraan berbasis aplikasi online untuk berbadan hukum berupa atasnama PT maupun koperasi maka pihaknya akan sesegera mungkin mengurusnya.

"Sampai saat ini 90 persen kendaraan Uber sudah memenuhi syarat dan berijin. Kalau sopirnya sudah 80 persen memiliki Sim A umum. Kalau sudah mau berhenti mau memakai ijin kendaraan sewan itu ijinnya bisa dijual perbelikan ke kendaraan lain atau ijinnya dipindahtangankan ke orang lain," jelas Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung itu.


 


Terkait kantor angkutan online baik Grab maupun Uber, Suata mengungkapkan jika saat ini Uber mulai 20 Desember 2016 lalu baru memiliki kantor representatif di Jalan Gatsu Barat No 386 Denpasar Barat, sementara Kantor Grab di Imambonjol Square Denpasar.

"Saya kurang paham tentang kantor itu karena Pak Jelantik yang ngurus kantor Uber nya. Yang saya tahu Uber kini berjumlah 1600 kendaraan dan 900 kendaraannya dibawah KSU ASAP Bali dan sisanya ke vendor lainnya. Sementara jumlah kendaraan yang bergabung di Grab lebih banyak yakni mencapai 2000 kendaraan, dan GoCar hanya mencapai 500 kendaraan," ungkapnya.

Diakhir pertemuan, Suata mengkritik pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Kadek Arimbawa atau Lolak yang mengirim surat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menghentikan atau pemblokiran aplikasi online di Bali. Ia mengharapkan DPD asal pemilihan Bali tersebut sebelum membuat surat rekomendasi penghentian atau pemblokiran aplikasi online itu memanggil kedua belah pihak, baik sopir lokal maupun sopir yang memakai aplikasi online.

 


"Semestinya selaku wakil rakyat dari Bali melihat persoalannya secara cermat dan tidak memihak begitu. Sebagai wakil rakyat Pak Lolak semestinya memahami mekanisme dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 32/2016 yang sampai saat ini sedang sosialisasi kepada warga masyarakat hingga akhir April 2017," pungkasnya.‎(BB).