Tim Yustisi Gianyar Gencarkan Sosialisasi dan Sidak Pelanggar

  13 Oktober 2016 PERISTIWA Gianyar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Untuk lebih mensosialisasikan Perda No. 15 Tahun 2015 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat . Tim yustisi melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dan limbah cair ke aliran sungai di beberapa tempat di Gianyar, Kamis (13/10/2016).

Spanduk Larangan tersebut ditempatkan di beberapa lokasi yang biasanya terjadi pelanggaran, diantaranya di Jembatan Tukad Cangkir, Di jembatan Pertigaan Bangli, Jalan Astina Utara, jalan Mahendradata kec. Gianyar, dan Jalan Raya Semebaung  Kec. Blahbatuh Kabupaten Gianyar.

Pada saat melaksanakan sosialisasi tersebut, tim yustisi yang dipimpin langsung oleh  Kasat PolPP Kab. Gianyar  Dewa Suartika terdiri dari Anggota SatPol PP Kab. Gianyar, anggota TNI / Polri , Unsur Kejaksaan dan unsur pengadilan menemukan enam orang pelanggar dan langsung melakukan penertiban. Pelanggar tersebut yaitu, Bapak Sulaiman, Edi Purwanto, dan Sapuan Hadi karena membuang limbah perusahaan  tahunya ke aliran sungai Tukad Pakerisan sehingga mencemari aliran sungai Tukad Pekerisan. Bapak Nyoman Sari Astawa pemilik proyek bangunan yang menaruh bahan materialnya di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di Jln. Raya Blahbatuh dan Ibu Desak Ketut Gria di sempadan jalan pojok lapangan astina raya Gianyar , dan juga Roy yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar.

Menurut Kasat PolPP Kab. Gianyar  Dewa Suartika, warga yang melakukan pelanggaran kali ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan secara lisan oleh petugas, nantinya jika kembali melakukan pelanggaran. "Kami dari tim yustisi tidak segan segan akan melakukan pemanggilan dan bahkan penyitaan apabila ditemukan bukti pelanggarannya," tambahnya. (BB)