(Tingkatkan Dengan Peningkatan Indeks Kompetisi)

Terpuruk! Indek Daya Saing Indonesia Kalah dari Thailand dan Malaysia

  04 Oktober 2016 EKONOMI Nasional

Ilustrasi/Ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Posisi indeks daya saing Indonesia kembali terpuruk. Dalam laporan World Economic Forum (WEF) 2016/2017, Indonesia hanya menduduki peringkat ke-41 dari 138 negara. 
 
 
Laporan tersebut menunjukkan posisi Indonesia turun empat tingkat ketimbang hasil pemeringkatan di tahun 2015 lalu, yang ditetapkan di posisi ke-37. Bahkan, posisi Indonesia ini juga mengalami penurunan dibandingkan hasil pemeringkatan pada 2014 di posisi ke-34. 
 
 
Indonesia masih kalah dari negara tetangga di Asia Tenggara, seperti Thailand di posisi ke-34, Malaysia ke-25. Singapura juga masih menduduki peringkat ke-2 dalam laporan WEF 2016 ini. 
 
 
Merosotnya peringkat Indonesia ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat pemeringkatan ini punya kaitan erat dengan kebijakan ekonomi yang telah dihasilkan. Naik turunnya peringkat daya saing tentu berkaitan dengan kualitas pertumbuhan ekonomi nasional. 
 
 
Pemerintah harus berani untuk mengkaji kembali efektivitas paket kebijakan ekonomi yang telah dikeluarkan. Implementasi deregulasi tersebut harus betul-betul berjalan di lapangan. 
 
 
Terkait hal itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap untuk membantu pemerintah dalam peningkatan peringkat daya saing ini. Apalagi, kondisi pasar atau peta persaingan usaha industri termasuk dalam salah satu dari 12 indikator penilaian pemeringkatan daya saing dari WEF. 
 
 
Ditemui sesaat sebelum menghadiri ICN Cartel Workshop, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan bahwa untuk dapat meningkatkan daya saing industri nasional upaya yang mesti dilakukan adalah dengan menciptakan iklim kompetisi yang sehat. 
 
 
"Diperlukan identifikasi iklim kompetisi yang tepat mengenai pemetaan tantangan dan peluang efisiensi industri nasional dan iklim investasi" ungkap Syarkawi dalam press releasenya kepada Baliberkarya.com.
 
 
Terkait dengan upaya identifikasi tersebut, KPPU telah menyusun indeks persaingan usaha yang dirilis KPPU berdasarkan pengolahan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. 
 
 
Lebih lanjut Syarkawi menjelaskan bahwa dalam indeks persaingan usaha yang dirilis pada bulan Agustus 2016 ini KPPU mencatat indeks persaingan usaha di Indonesia tercatat levelnya masih di bawah 0,5 dari skala 0 hingga 1. Artinya, iklim persaingan usaha di Indonesia masih kurang sehat, karena beberapa sektor industri masih di dominasi oleh perusahaan tertentu dengan penguasaan aset lebih dari 30% dari total aset di suatu industri.
 
 
"Melalui indeks persaingan usaha ini, diharapkan tidak saja dapat menjadi navigasi bagi  pemerintah untuk menentukan kebijakan ekonomi yang tepat di suatu sektor industri tertentu, namun juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mendorong peingkatan daya saing di tingkat nasional. Dengan begitu, Indonesia bisa menjadi pemain penting dalam era globalisasi industri ini," pungkas Syarkawi.(BB).