Fakta Hukum Pemakai Narkoba Ada di Tes Pertama

Ternyata, Ini Sebab Tes Urine Reza Artamevia Dari Positif ke Negatif ‎

  04 September 2016 PERISTIWA Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, patokan fakta hukum status dugaan penggunaan narkoba ada di tes pertama.
 
Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan Reza positif pengguna narkoba. Menurut Slamet hal ini tidak bisa menghilangkan fakta hukum.
 
'Patokannya pada fakta hukum pertama (tes urine), meskipun negatif dia (Reza) pernah positif itu tidak menghilangkan sifat dia sebagai pecandu narkoba. Kalau di asesmen nya menemukan dia sebagai pecandu,' kata Slamet di Jakarta.‎
Sedangkan terkait hasil pemeriksaan BNN yang menyatakan, artis Reza Artamevia negatif dari narkoba, kata dia, hasil tes penggunaan narkoba bisa saja berubah. Sebab, obat golongan methamphetamin bertahan selama 37 jam, sedangkan alkohol, amfetamin, dan heroin bertahan 12 jam.
 
Kemudian, kata Slamet, hasil tes narkoba bisa berubah karena faktor metabolisme tubuh. Kandungan narkoba di tubuh bisa saja hilang beberapa hari kemudian karena faktor metabolisme.
 
'Kemampuan simpan (zat narkotika) tergantung metabolisme tubuh,' ujar dia.
 
Dengan demikian, lanjuut dia, hasil pemeriksaan keduanya benar adanya. 'Benar semua itu positifnya, negatifnya betul,' papar dia.
 
Diketahui, Reza ditangkap oleh Polda NTB bersama delapan orang lainnya termasuk Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti terkait dugaan pengguna narkoba. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Mataram, NTB.(BB/inilah).