Tantang Duel Anggota Polri, Lufi hanya Dituntut 6 bulan

  04 April 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Akibat ulahnya yang sok jagoan menantang duel seorang anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan laju jalan para kontingen IMF. Terdakwa Lutfi Abdulah alis Lufi (31) dituntut Jaksa hanya selama 6 bulan penjara.
 
 
Dalam perkara ini, terdawa hanya dijerat pasal penyalahgunaan undang-undang IT. Dimana saat aksinya adu mulut dengan amggota Polri yang bertugas, direkam oleh terdakwa melalui ponsel miliknya dan menyebarkan lewat medsos.
 
"Terdakwa bersalah sebagaimana melanggar tentang informasi dan elektronik (ITE) yang tertuang dalam pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008," demikian Jaksa Eddy Artha Wijaya, SH Kamis (4/4) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Terdakwa disebutkan Jaksa mengunggah konten yang diduga bermuatan penghinaan terhadap anggota Polri di media sosial. "Memohon hakim menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Edy dihadapan Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH.
 
 
Pria asal Jalan Maliboro III No.21, Pemecutan Kelod, Kota Denpasar itu, juga diajukan tuntutan denda sebesar Rp.300 juta subsider 2 bulan.
 
Diseretnya Lufi ke meja hijau,  berawal pada 11 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 Wita ketika saksi I Made Hendra Sutrisna yang merupakan anggota Polisi Propam Polres Badung sedang bertugas mengamankan romobongan tamu acara IMF dengan mengendarai sepeda motor melintas di Simpang Taman Griya menuju arah timur. 
 
Kala itu, saksi Sutrisna menambah laju kendaraannya sembari meminggirkan sepeda motor ke arah kiri agar tidak menjadi penghalang romobongan tamu IMF. Kebetulan pada saat itu terdakwa juga sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha IMX DK5768 UAD merasa diserempet sehingga langsung marah dan mendekati saksi Sutrisna dari arah belakang sambil berkata "Kamu aparat yah?" yang dijawab saksi "iya saya anggota kenapa?".
 
 
Selanjutnya, terdakwa menuding saksi Sutrisna arogan sembari mengajak menepi. "Mengingat keselamatan diri akhirnya saksi memilih menepi ditempat yang ada personil Polri yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Taman Putri yaitu saksi Aiptu I Gede Muliarta, namun ditolak oleh terdakwa dan mengatakan de ngalih timpal ci," beber Jaksa Eddy. 
 
Tak berhenti disitu, terdakwa juga mengajak saksi Sutrisna untuk berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri. Kemudian terdakwa mengambil handphone untuk merekam saksi Sutrisna sambil mengaku jika dirinya punya kerabat di Kepolisian. 
 
Hasil rekaman itu kemudian diunggah oleh terdakwa ke akun Facebook miliknya yang bernama Jonnie Bali Holiday dengan keterangan video "benar-benar marah".  Video itu pun viral di media sosial sehingga memicu komentar negatif dari pengguna akun lainnya.(BB)