Pemerintah Harus Tegas Jangan Berikan Peluang

Tak Penuhi Aturan, Organda Harap Angkutan Online Jangan Beroperasi di Bali

  02 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kontroversi kehadiran angkutan online atau daring (dalam jaringan) yang berkepanjangan dan konflik tak berkesudahan mengundang keprihatinan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali. Organda berharap jangan sampai angkutan online baik Grab maupun Uber selama ini belum memenuhi segala aturan dan regulasi pemerintah. 
 
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Badung, Ketut Ngurah Sutharma berpandangan untuk menyudahi kontroversi kehadiran angkutan online Grab dan Uber, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu melakukan tindakan tegas terhadap angkutan online yang dibiarkan beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi regulasi yang ada. 
 
Menurut Sutharma, selama ini angkutan online baik Grab maupun Uber belum memenuhi syarat dan aturan yang diberlakukan pemerintah.
 
"Jadi dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam mengambil sikap. Pemerintah jangan terus mengulur-ulur waktu dan memberikan peluang tanpa mau memenuhi aturan dan regulasi sehingga hal ini menjadi kelemahan pemerintah selama ini," ucap Sutharma kepada awak media di Denpasar, Selasa (2/5/2017).
 
Sutharma yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Unit (DPU) Taksi Bali DPD Organda Bali ini juga berharap agar pihak angkutan online yakni Grab dan Uber bisa mengerti dan memahami jangan sampai beroperasi liar dan mematikan transport lain yang selama ini ada di Bali. 
 
Baginya, transport lokal Bali yang sudah ada dan berjalan baik bisa dibina untuk ditingkatkan, sementara, angkutan online yang baru hadir harus ikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan transport lain. 
 
"Menurut pandangan kami, angkutan online sampai saat ini masih belum mengikuti aturan, maka dengan itulah kita harus duduk bersama agar tidak saling merugikan. Dalam artian, tidak untuk merugikan, walaupun sudah ada aturan yang jelas hendaknya saling mengerti dan memahami jangan sampai mematikanlah," harapnya.
 
 
Ketua Koperasi Wahana Bali juga berharap agar Gubernur Bali Made Mangku Pastika bisa segera merespon agar bertindak tegas terhadap operasional angkutan sewa online yang selama beroperasi secara ilegal di Bali. 
 
Selain itu, Gubernur Pastika juga diharapkan agar segera membalas surat resmi terkait Revisi Permenhub No.26/2017 No.05/DPU/TX/IV/2017 yang ditujukan kepada Gubernur Bali Cq. Kadis Perhubungan Provinsi Bali tertanggal 11 April 2017 ditandatangani Ketua bersama Sekretaris DPU Taxi DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH dan Ketut Ngurah Sutharma, SH ditembuskan ke Ketua DPRD Bali, Ketua Organda Bali dan Anggota DPU Taxi dan Organda Bali.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Organda Bali Eddy Dharma Putra mengakui telah menerima aspirasi seperti dalam surat resmi yang dikirim DPU Taxi DPD Organda Bali, Wayan Pande Sudirta, SH tersebut. 
 
Terkait surat aspirasi arus bawah itu, Eddy berjanji akan menindaklanjutinya dengan Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Organda yang nantinya akan menyampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan. 
 
"Iya kami menerima surat aspirasi itu dari pada unit yang tentunya unit sudah membahas masing-masing operator taksi dan itu kami akan tindak lanjuti. Kami mempunyai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan dipusat itu nanti akan menyampaikan kepada kementerian, tadi juga kami bahas kebetulan Pak Andre selaku Ketua DPP Organda juga membahas masalah bagaimana online yang ada," jelasnya. 
 
Eddy mengakui dengan diberlakukannya sekarang PM 26 yang menggantikan PM 32 dimana permasalahan utamanya adalah masalah tarif, dan tarif inilah yang akan dibahas sehingga diharapkan ada "win-win solution" dan tidak ada yang dirugikan khususnya yang sudah ada seperti transport lokal yang perlu dilindungi keberadaannya.
 
"Kita harapkan jalan yang terbaik, tentunya ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah karena di PM 26 ini diserahkan kepada pemerintah daerah atau propinsi setempat. Nantinya kita bahas juga di dalam provinsi, serta yang mempunyai kewenangan disini adalah gubernur sehingga bagaimana menyikapi permasalahna ini. Jadi kami dari Organda Bali menindaklajuti aspirasi yang ada dengan lokal unit anggota taksi," pungkasnya.(BB).