Sungguh Terlalu! Tabungan Nasabah LPD Kok Diembat

  22 Mei 2017 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Sejumlah nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, belakangan ini resah.
 
Pasalnya, sejak dua bulan ini sejumlah nasabah tidak bisa menarik tabungannya di LPD. Usut punya usut ternyata tabungan sebagian besar nasabah telah 'ditilep' oleh salah seorang petugas pungut LPD. Naasnya lagi, setelah para nasabah mendesak pihak LPD untuk bertanggungjawab, para nasabah tidak mendapatkan jawaban pasti.
 
"Pokoknya pihak LPD harus bertanggungjawab dan uang kami harus kembali. Bayangkan saja saya menabung bertahun-tahun, tapi setelah banyak dan kami mau narik karena ada keperluan ternyata uang kami tidak masuk. Siapa yang ngak kesel,” ujar Gusti Ayu, salah seorang nasabah, Senin (22/5/2017).
 
Menurutnya, sebagian besar nasabah LPD tabungannya tidak masuk ke LPD dan hanya tercatat di buku tabungan yang dipegang nasabah. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
 
 
Dirinya dan nasabah lainnya berharap tabungannya cepat kembali dan meminta petugas punggut yang nakal tersebut dipecat sebagai karyawan LPD.
 
Namun jika tabungan para nasabah tidak bisa dikembalikan, para nasabah akan melaporkan masalah ini ke polisi agar petugas punggut yang memakan tabungan nasabah dihukum.
 
Terkait hal tersebut, Bendesa Adat Mendoyo Dauh Tukad Gusti Ngurah Kade Sunarta membenarkan jika sejumlah tabungan nasabah 'ditilep' oknum petugas punggut. 
 
Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya membentuk tim pencari fakta bersama pihak pemerintahan desa dinas. Namun dari data sementara diketahui jumlah tabungan nasabah yang 'ditilep' mencapai Rp 143 juta.  
 
Setelah nantinya tim pencari fakta ini berhasil menemukan jumlah kerugian nasabah secara keseluruhan, pihaknya akan segera memanggil para nasabah yang tabunganya 'ditilep'. 
 
“Tapi saya yakinkan tabungan para nasabah pasti bisa dicairkan. Tetapi pencairannya secara bertahap,” ujarnya.
 
Kepastian tersebut diperoleh setelah oknum petugas tersebut mengakui telah menggunakan tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi dan siap mengantinya.(BB)