SMKN 5 Negara Dilaporkan Terkait Syarat 'Kebablasan' dan 'Pembugilan'

  29 Juni 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus penerapan syarat khusus dan pembugilan calon peserta didik baru di SMK Negeri 5 Negara dalam PPDB tahun ini ternyata masih bergulir.
 
Setelah Komisi A DPRD Jembrana menyampaikan hasil temuan lapangan dan temuan saat sidak ke Dinas Pendidikan Jembrana, kini giliran Dinas Pendidikan Jembrana menyampaikan temuan dewan tersebut ke Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Jembrana.
 
Kadis Pendidikan Jembrana I Putu Eka Suarnama dikonfirmasi tadi pagi melalui telpon membenarkan telah menerima pemberitahuan atau laporan dari Komisi A DPRD Jembrana.
 
 
Laporan yang diterimanya itu terkait hasil temuan dewan di lapangan dan temuan saat sidak yang menyimpulkan telah terjadi pembugilan calon peserta didik baru dan penerapan syarat khusus di SMK Negeri 5 Negara yang dinilai kebablasan dalam PPDB tahun ini.
 
Terkait hal tersebut, pihaknya telah berkordinasi atau melaporkan temuan dewan tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Bali melalui Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Jembrana.
 
"Kami juga meminta temuan dewan tersebut agar ditindak lanjuti karena kewenangannya ada di Dinas Pendidikan Provinsi,” terangnya, Kamis (29/6/2017).
 
Menurutnya, penerapan syarat khusus, termasuk pemeriksaan fisik dengan cara menyuruh calon peserta didik baru membuka baju dan celana hingga bugil untuk mengetahui ada tato atau tidak, sungguh sangat berlebihan.
 
Karena itu pihaknya meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bali melalui Kepala UPT untuk menindaklanjuti masalah tersebut agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa dalam PPDB tahun-tahun berikutnya.
 
Sebelumnya, terkait temuan Komisi A DPRD Jembrana ini, Kepala SMK Negeri 5 Negara I Gusti Ngurah Sudama tetap 'bengkung' membantah bahwa di sekolahnya tidak ada pembugilan terhadap calon peserta didik baru dalam PPDB kali ini. 
 
Meskipun dua oknum guru yang melakukan tes fisik telah mengakui telah menyuruh calon peserta didik baru membuka baju dan celana hingga bugil.
 
Disamping itu menurutnya penerapan syarat khusus di sekolahnya telah sesuai dengan UU nomer 17 tahun 2017 tetang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimana menurutnya ada salah satu pasal yang membolehkan sekolah menambahkan syarat khusus.
 
Bahkan belakangan, Sudama sempat menuliskan komentar di media sosial (fb) dengan pengatakan, media yang menulis berita tersebut telah menjelek-jelekan lembaga dan telah mencari keuntungan/rejeki di atas penderitaan personil-personil yang ada di lembaga tersebut.(BB)