Sikat! Rumah 'Sarang' LPG Oplosan Digerebek di Badung, Puluhan Tabung Disita

  22 Mei 2018 PERISTIWA Badung

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Polres Badung melalui Tim Opsnal Tipiter Satreskrim Polres Badung yang tergabung dalam tim monitoring usaha jasa minyak dan gas kabupaten Badung, melakukan pengungkapan tindak pidana usaha niaga migas tanpa ijin moment bulan Ramdhan 1439 H di Perumahan Darmasaba,Selasa (22/5).
 
 
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta menjelaskan, modus operandi pemilik adalah dengan menjalankan usaha jual beli gas LPG berbagai ukuran tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah serta melakukan pengoplosan isi gas LPG (bersubsidi)  ke dalam tabung gas LPG 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi). 
 
"Betul kita sudah amankan beserta barang buktinya, kita kenakan wajib lapor tetapi tidak ada foto ya," katanya dikonfirmasi Rabu (23/5).
 
Dijelaskan, terlapor berinisial AOG alias  GD (L,45) tinggal di TKP Perumahan Darmasaba Permai Banjar Badung, Desa Darmasaba, kecamatan Abiansemal, Badung. 
 
 
Saat dilakukan penggerebekan petugas menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg sebanyak 14 buah, tabung gas LPG 12 kg sebanyak 17 buah, tabung gas LPG 50 kg sebanyak 5 buah, 1 buah timbangan duduk, dan 10 buah stik pengoplos gas.
 
Kapolres menambahkan, selain menyasar rumah pelaku, pihaknya juga menyasar beberapa lokasi lain di kawasan Muding, Banjar Batu Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara. Namun di tempat tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya, tim menuju di tempat usaha di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal, ternyata ditemukan pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh terlapor. 
 
"Berdasarkan keterangan terlapor untuk mengisi tabung 12 kg terlapor memasukkan gas elpiji dari 4 tabung gas 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, terlapor memasukkan gas elpiji dari 18 tabung ukuran 3 kg.  Penyaluran LPG hasil oplosan ke daerah Badung dan Denpasar. Sedangkan penyuplai gas  3 kg berasal dari Denpasar dan Tabanan. Terlapor dalam menjalankan usahanya tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah," ungkapnya.
 
 
Atas temuan tersebut, selanjutnya,terlapor, saksi-saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polres badung untuk proses penyidikan lebih lanjut.  
 
Pelaku melanggar Pasal 53 huruf c dan atau d jo pasal 23 UURI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp20 miliar.(BB)