Kesaksian Terkait Kasus Baliho KERIS

Sidang Ismaya Terungkap Saksi Merasa 'Ketakutan'‎, Wadanton Satpol PP Bali 'Cabut'

  06 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sebelumnya saksi dari anggota Satpol PP Bali mencabut keterangan terkait masalah adanya penganiayaan dalam kasus pengancaman terhadap aparatur negara oleh terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28).
 
 
Dalam sidang masih mendengar keterangan saksi, giliran dari IB Gde Suartana selaku Wadanton Satpol PP Bali mencabut keterangannya. Bahkan ada dua keterangan yang dicabut dimuka sidang pimpinan Bambang Ekaputra, SH.MH pada Kamis (6/12) di PN Denpasar.
 
Itu setelah Jaksa I Made Lovi Pusnawan SH menanyakan kepada saksi soal adanya keterangan yang menyatakan ada penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
 
"Saudara saksi mengatakan bahwa ada tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, tetapi tidak tahu siapa yang melakukan. Benar demikian? Tanya Jaksa yang langsung dijawab tidak pernah menyatakan demikian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
 
"Saya tidak pernah beri keterangan itu. Ataupun juga melaporkan keterangan demikian," ucap saksi yang akhirnya mencabut keterangan dalam dakwaan.
 
 
 
Termasuk juga soal menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa ada anak buahnya yang melaporkan dianiaya. "Saya tidak pernah memberi keterangan itu. Hanya mendengar dan tidak melaporkan soal ada penganiayaan," bantah saksi lagi.
 
Menariknya, terungkap dalam persidangan bahwa usai kejadian itu telah terjadi kesepakatan damai. Hingga saksi mengaku kaget justru ada laporan ke polisi terkait apa yang terjadi. Pun dirinya mengaku tidak memerintahkan anggotanya ataupun mendengar ada anggotanya yang melaporkan.
 
Justru saksi merasa terkejut saat dipanggil polisi untuk memberikan kesaksian terkait kedatangan terdakwa ke kantor Satpol PP Bali. 
 
Sidang sempat bikin gelak tawa ketika sejumlah saksi mengaku takut dengan kedatangan terdakwa kala itu. "Saudara takut apa? Sebelumnya saat didatangi para terdakwa saat sidang, sambil menjerit-jerit saudara tidak takut. Apa ada mengancam? Tanya hakim yang dijawab."Tidak yang mulia, saya hanya merasa takut saja," aku saksi.
 
Hingga pukul 17.40 wita, Majelis Hakim men-skor selama 20 menit untuk istirahat hingga dilanjutkan pada keterangan saksi berikutnya. 
 
 
Untuk diketahui, pihak Jaksa menyiapkan ada 13 saksi dalam perkara ini yakni antaralain, Sujana dan Made Dodi dari anggota kepolisian, I Dewa Nyoman Rai Darmadi selaku Kabid Tramtib Satpol PP, sisanya anggota Pol PP. 
 
Pemeriksaan dimulai dari saksi I Made Budiarta, Surojo, I Nyoman Kariana, AA Made Warsika, Gede Jayadi, I Wayan Wasta, I Nyoman Sudana, IB Gede Suartana, IB Dwipayana, serta IB Sukadana.
 
Dari kesimpulan keterangan saksi, terdakwa Ismaya membantah jika dirinya datang hanya dengan mengatakan atas perintah siapa baliho diturunkan bukan mengatakan siapa yang turunkan baliho. Dirinya juga mengatakan bahwa datang untuk konfirmasi tanpa melakukan pengancaman.
 
"Saya masih bingung soal kata takut yang mulia. Karena kami datang dengan damai bukan dengan kekerasan apalagi membentak bentak petugas saat itu. Itu tidak ada," bantah Ismaya.(BB)