Setubuhi Anak SMP, Remaja Mang Kolok Diganjar 5 tahun

  05 April 2019 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Remaja 18 tahun Mang Kolok yang sebentar lagi menyelesaikan sekolahnya di tingkat SMA harus merasakan pengapnya sel tahanan di Lapas Kerobokan Kelas II A. 
 
 
Ia divonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar selama 5 tahun penjara. Hukuman yang diberikan hakim ini atas jeratan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
 
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dipotong selama terdakwa ditahan," putus hakim yang dibacakan Novita Riama,SH.M, Jumat (5/4).
 
Pada sidang yang di gelar di Ruang Candra itu, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1).
 
Tidak hanya putusan penjara diberikan kepada terdakwa. Hakim juga mengganjarnya hukuman denda sebesar Rp100 juta dan apabila tidak sanggup membayar, maka sebagai gantinya kurungan penjara selama 30 hari ( 1 bulan ).
 
Atas putusan hakim, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina,SH yang sebelumnya menuntut 7 tahun menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Mang Kolok melalui Penasehat Hukumnya dari Peradi Denpasar langsung menerima.
 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Kembang (nama samaran)  melalui aplikasi Line.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
 
"Bahwa pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, korban menghubungi terdakwa untuk minta dijemput. Sekira pukul 12.00 wita, terdakwa pun menjemput korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang," kata Jaksa.
 
Lalu, terdakwa kemudian membawa korban ke kos temannya yang bernama Dodi. Dikamar kos berukuran 4x6 meter itu terdakwa mulai membunjuk korban untuk berhubungan badan.
 
 
Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahi. "Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalu kamu hamil, nganten (menikah),"sebut Jaksa menirukan obrolan terdakwa dan korban.
 
Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.
 
"Setelah diinterogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban.
 
Dengan adanya pengakuan itu, saksi (ibu kandung korban) melaporkan terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan mengambil visum terhadap korban di RSUP Sanglah.(BB)