Sebelum OTT, Putu 'Leong' Sempat Lakukan Ini Dengan Ketua KPK

  30 Juni 2016 PERISTIWA Nasional

inilah

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putu dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap terkait pengamanan anggaran APBNP 2016 untuk 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat. Dia diduga menerima suap SGD 20 ribu dan Rp 500 juta melalui transfer.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyebut, pemberian uang Rp500 juta itu dilakukan melalui tiga kali transfer yakni Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.

"Ditemukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda. Salahsatunya rekening Putu," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Diketahui pada Senin 27 Juni 2016, Putu memenuhi undangan KPK untuk buka puasa bersama (Bukber). Acara itu turut ihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dan Benny Kabur Harman serta jajaran lain.

Dalam acara bukber di lantai tiga Gedung KPK, Putu sempat berbicang-bincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mereka terlihat akrab satu dengan yang lainnya.

Bahkan keduanya sempat foto bersama. Terlihat raut muka keduanya sumingrah. Agus yang terlihat mengenakan batik cokelat tampak tersenyum lebar. Begitu juga Politikus Partai Demokrat juga terlihat tersenyum.

Dua hari berselang, yakni pada Rabu 28 Juni 2016 sore, Putu terjaring operasi tangkap tangan oleh tim satgas KPK. Penangkapan Putu dilakukan di rumah dinas DPR, Ulujami, Jakarta Selatan.

Putu pun tidak dapat berbuat banyak lantaran ada barang bukti mengalir ke rekening milik Putu. Diduga transfer itu dilakukan saat Putu melakukan buka bersama dengan KPK.

Dikonfirmasi hal ini, Wakil Ketua KPK, Syarif menepisnya. Menurutnya acara bukber itu tidak berkaitan dengan penanganan perkara maupun OTT yang dilakukan.

"Tidak ada sama sekali. Kami undang bukber tidak ada hubungan dengan kasus ini. Kami undang Komisi III ke sini khusus untuk bukber, karena Komisi III itu partner KPK," ujar Syarif.

Sementara Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan juga mengaku, pimpinan baru mengetahui adanya transferan ke Putu di hari Senin 27 Juni itu, usai dilakukannya gelar perkara hasil OTT pada hari ini.

"Semua itu pekerjaan penyidik. Kapan transfer itu kami baru tahu setelah ada gelar perkara hari ini. Kalau kami sudah tahu saat itu, kami tangkap saat itu juga," ujar Basaria.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Putu, Novianti selaku staf Putu dan Suhemi yang diduga perantara. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara dua orang sebagai pemberi suap adalah, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan.

Atas perbuatan Putu, Novaini dan Suhemi yang menerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 30 tahun 2002.

Sementara, Kepala Dinas Prasana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Sumatera Barat, Suprapti dan pengusahan bernama Yogan Askan selaku pemberi suap disangka dengan Pasaln 5 huruf a dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHPidana. (BB/inilah).