Reklamasi 'Selesai Itu Barang', Koster: Pembalak Hutan Mangrove akan Ditertibkan

  24 Agustus 2018 OPINI Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali terpilih periode 2018-2023, Dr. I Wayan Koster bukan saja membatalkan dan menolak rencana reklamasi Teluk Benoa Badung, ia juga mengembalikan fungsi kawasan hutan mangrove yang rusak serta lahan yang dikuasai secara ilegal pihak tertentu.
 
 
"Saya tegaskan sikap saya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa biar clear. Sebab banyak yang nanya 'saje ye koster'," kata Koster didampingi wakilnya Dr. Cok. Artha Ardana Sukawati, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama, Bupati Badung Giri Prasta dan Sekretaris DPD PDIP Bali AA Jaya Negara kepada awak media di Rumah Transisi Renon, Jumat sore (24/8/2018). 
 
Koster menegaskan hutan mangrove saat ini sudah banyak digunduli di sana sini. Untuk itu, ia berjanji akan mengembalikan ke kondisi semula. Sedangkan yang mati akan ditanami kembali dan ang diterobos secara ilegal akan ditertibkan. 
 
 
"Masak kita biarkan yang liar terus terjadi. Jadi akan dihijaukan kembali," tegasnya.
 
 
Tak hanya itu, Koster juga menjelaskan bahwa Perpres 51 tak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa, tetapi juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia. 
 
 
"Jadi biar ada Perpres gak masalah. Gak dicabut juga gak apa-apa. Yang penting tak ada reklamasi. Kalau Gubernur tak setuju, maka tak akan ada reklamasi. Selesai itu barang (reklmasi)," jelas Koster sambil tertawa. 
 
Ketua DPD PDIP Bali itu juga mengajak berbagai kalangan untuk sama-sama ikut mengembalikan tanaman mongrove. "Nanti kita tanam ramai-ramai mangrove, termasuk bersihkan sampah yang banyak berserakan di kawasan mangrove," ajaknya.(BB).