Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Mengesahkan Dua Perda Baru

  21 Juni 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Rapat Paripurna IV DPRD dilaksanakan siang tadi di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana. Dalam rapat tersebut dua Ranperda di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
 
 
Dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda yaitu, Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 1018 -2023 serta Perda tentang Desa Wisata. Pengesahan dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wakil Ketua DPRD I Wayan Ardana dan disaksikan oleh Anggota Forkopimda, anggota DPRD Jembrana, Kepala-Kepala OPD Pemkab Jembrana.
 
 
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Artha mengatakan apresiasinya atas kerja keras Dewan karena walaupun dalam suasana libur panjang dalam rangka pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri, tetap dapat menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut.
 
 
“Mengenai Ranperda inisiatif DPRD seperti yang telah disampaikan pada pendapat saya sebelumnya, saya memiliki pandangan yang sama dengan dewan, yaitu untuk mengembangkan konsep pariwisata berbasis masyarakat di Kabupaten Jembrana melalui pembentukan dan pengembangan Desa Wisata,” terang Artha, Kamis (21/6/2018).
 
 
Sehubungan dengan hal tersebut, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada prinsipnya, Artha mengaku menyetujui penetapan Ranperda Desa Wisata ini menjadi Perda. Untuk selanjutnya Jembrana memiliki tambahan regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jembrana.
 
 
Selanjutnya Artha berharap perda tersebut akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tentunya kepada DPRD dapat mengawasi pelaksanaannya. (BB).