Polres Badung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pura Dalem Kebon

  14 Agustus 2019 PERISTIWA Badung

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Badung 2016, I Made Redi (49) beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (13/8) kemarin. Sebab, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Hasil penyelidikan anggota Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Badung, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. 
 
 
“Berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan, yaitu tentang korupsi hibah. Dana sebesar Rp200 juta dari APBD Badung pada tahun 2016. Jadi, dana ini harusnya digunakan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh,” ungkap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reskrim AKP Lourens R Heselo kemarin pagi.
 
Terungkapnya dugaan korupsi dana hibah ini berawal adanya laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor; LP-A/101/X/2018/BALI/Res. Badung, tertanggal 11 Oktober 2018. Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung mendalami dugaan kasus korupsi perihal pengelolaan dana hibah Rp 200 juta. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Badung TA. 2016 yang diperuntukkan pembangunan Pura Dalem Kebon. 
 
Hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta hukum berkaitan dengan penyelewengan dana tersebut. Bahwa dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon sebesar Rp200 juta oleh Ketua Dana Hibah sekaligus Kelian Pura yang tidak lain adalah tersangka pada tahun 2016. Rupanya hanya sebesar Rp89 juta saja dana yang dihabiskan untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. 
 
 
 
“Seharusnya itu yang dibuat namun yang dibuat hanya rehab gedong saja. Jadi kerugian negara mencapai lebih dari Rp116 juta,” terang Yudith.
 
Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dimana dana hibah yang semestinya digunakan sesuai dengan RAB, yaitu untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong. Sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakan oleh tersangka. 
 
“Uangnya untuk keperluan pribadi. Ya, ini terkait semua kan. Jadi untuk keperluan pribadi, dia tidak tahu untuk apa. Pokoknya habis begitu saja. Dia menggunakan,” tuturnya.
 
Beberapa barang bukti yang disita penyidik diantaranya dua lembar foto copy formulir penarikan Bank BPD Bali dengan Rekening atas nama Pura Dalem Kebon, satu lembar foto copy halaman depan buku tabungan Bank BPD Bali, sebuah buku kas Pura Dalem Kebon dan dua lembar asli rekening koran tabungan PT Bank BPD Bali Capem Abiansemal, 26 lembar nota asli pembelian bahan-bahan material bangunan, 9 lembar kuitansi pembayaran ongkos-ongkos tukang, satu gabung foto copy proposal pengempon Pura Dalem Kebon, satu gabung foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pura Dalem Kebon, satu gabung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Badung dengan Pura Dalem Kebon. Serta selembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D). 
 
 
“Sebelumnya kasus ini sudah ada yang kami tangani, yaitu atas nama Made Suweca. Sekarang yang bersangkutan sudah di LP. Jadi Made Sueca ini penerima sisa anggarannya. Kaitannya, beliau sebagai ketua telah salah memberikan anggarannya,” katanya.
 
Tersangka sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun.
 
Untuk diketahui I Made Suweca alias Gareng (40) terendus menyelewengkan dana hibah. Korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp127,3 juta. Suweca yang kini mejadi warga binaan Lapas Kerobokan saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang. 
 
Yang bersangkutan dengan sengaja membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya. Harga satu ekor sapi yang normalnya harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.(BB)