Stop Kekerasan di Island of Peace

Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka dan 4 DPO Pembunuhan Ormas. Ini Dia Inisialnya!

  12 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Perkembangan penyelidikan pelaku pembunuhan sadis terhadap anggota ormas Laskar Bali yakni Dewa Gede Artawan (30) yang akrab dipanggil Dewa Satria oleh beberapa orang yang tidak dikenal dengan memakai cadar atau penutup muka sambil membawa senjata tajam (sajam) tampaknya mulai menunjukkan sedikit titik terang. 
 
Seperti diketahui, korban yang meninggalkan anak balita itu dihabisi pada Jumat lalu (3/6/2016) dirumah salah seorang warga di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Peristiwa berdarah yang menyayat hati serta disayangkan sejumlah pihak itu sedikit demi sedikit mulai terkuak para pelakunya. 
 
Sumber kepolisian Polres Gianyar mengindikasi kini ada 10 orang diduga kuat terlibat sebagai tersangka pembunuhan anggota ormas Laskar Bali, Dewa Satria itu. Dari 10 orang pelaku penebasan dan pembunuhan dengan senjata tajam (sajam) itu, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. 
 
Hal itu dibenarkan Kapolres Gianyar AKBP Waluya Sik yang menyatakan selain 5 orang yang telah menyerahkan diri dan menjalani sejumlah adegan dalam prarekonstruksi, pihaknya kini ada penambahan tersangka baru setelah ia menggelar gelar perkara. 
 
"Kelima orang yang menyerahkan diri kini statusnya telah dijadikan sebagai tersangka. Dan 1 orang lagi berinisial S juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Waluya saat dihubungi awak media, Minggu 12 Juni 2016. 
 
Menurut Waluya, kesimpulan sementara bahwa diduga pelaku penebasan yang berujung pembunuhan kini berjumlah 10 orang. 5 orang telah menyerahkan diri dan menjalani sejumlah adegan dalam prarekonstruksi yaitu Budi, Radit, Edi, Jepin, Putra, dan 1 orang tersangka baru yang berinisial S. 
 
Sementara, 4 orang pelaku lainnya yakni masing-masing berinisial BY, TD, DS, dan MD sampai saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Surat perintah penahanan sudah kita terbitkan," tandasnya. (BB)