Polisi Tangkap Dua Pengedar Jaringan 'Banyuwangi', Simpan Belasan Ribu Pil Koplo Siap Edar

  07 November 2018 PERISTIWA Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Polres Badung menggelar hasil tangkapan para tersangka narkoba dari operasi awal bulan November. Satu kasus diantaranya menggagalkan belasan ribu pil koplo siap edar.
 
 
Dua orang pengedar pil koplo yang diamankan masing-masing bernama Puput Bagus Pamungkas (31) dan Aulia Yahya (22). Dari tangan Puput, polisi menyita barang bukti 2.900 butir pil koplo dan 4 paket sabu dengan total berat 1,52 gram brutto. 
 
Sedangkan dari tangan Aulia, petugas mengamankan 8.620 butir pil koplo. Total pil koplo yang diamankan sebanyak 11.520 butir.
 
Untuk tersangka Puput, dijelaskan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIk, diringkus di Jalan Subur Gang Mirah Cempaka, Banjar Munang Maning Pemecutan Klod, Denpasar pada awal bulan ini.
 
"Saat diamankan, tersangka Puput ditemukan barang bukti berupa sabu. Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat kosnya justru ditemukan pil koplo," terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi, SH Rabu (7/11).
 
 
Saat dilakukan pengembangan, kembali diamankan rekan Puput yaitu Aulia di tempat kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari No.3 Gelogor Carik, Denpasar pada pukul 11.00 Wita. 
 
"Mereka berdua ini satu jaringan karena bosnya sama, yaitu di Banyuwangi. Kedua tersangka statusnya residivis dalam kasus yang sama di Banyuwangi," terang kepolres.
 
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram ini. Barang bukti sebanyak itu, kadang dikirim melalui jasa pengiriman dan kadang diambil langsung oleh kedua tersangka di Banyuwangi. 
 
 
"Untuk sekali kirim atau ambil, masing-masing sepuluh ribu butir. Jadi, kalau ditotal sekali peredaran yang dilakukan mereka berdua ini adalah dua puluh ribu butir. Dan yang kita amankan ini adalah sisa penjualannya," seregah AKBP Yudith.
 
Dan selama ini keduanya mengaku sudah lima kali ambil dan terima kiriman ini. Artinya untuk yang pengambilan hingga ke empat kalinya sudah 80 ribu butir diedarkannya ditambah pengambilan ke lima yang sisa belasan ribu butir pil koplo.
 
Selain kedua tersangka pil koplo, Polres Badung juga menangkap 5 orang tersangka narkoba jenis sabhu, baik sebagai pengedar maupun pemakai dalam sepekan ini.(BB)