Polemik Rokok Elektrik 'Vape', Yuk! Kenali Bahayanya Bagi Kesehatan

  04 Agustus 2018 KESEHATAN Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Siapa yang tak kenal dengan rokok elektrik atau rokok elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) atau dengan sebutan dikenal seVape, rokok elektrik yang booming diakhir tahun 2017 ini saat ini keberadaannya dianggap abu-abu.
 
 
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyatakan jika rokok elektrik sejenis Vape dilarang keberadaannya lantaran dianggap berbahaya bagi kesehatan.
 
"Ini kan setelah booming banyak disalahgunakan kami meminta Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk meninjau Vape. Sangat mungkin Satpol PP melakukan teguran karena mereka ini keberadaannya tidak berizin. Sekarang ini yang berizin baru liquidnya (cairan isi Vape) dan Kemenkes tidak mendukung langkah tersebut ini menjadi hal yang perlu didiskusikan karena instrumennya kalau belum ada SNI nya tidak bisa dipakai ini dan hingga saat ini masih jadi perdebatan," papar Ketua Center of Excellence for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana Made Kerta Dhuana saat diskusi bersama media di Denpasar Jumat (3/8).
 
Apalagi keberadaan Vape yang menjamur menurutnya jadi tantangan bagi pihaknya. "Vape itukan produk olahan sintetis jadi seperti rokok berbahaya juga," tegas Dhuana.
 
Sementara Ketua Harian Perhimpunan Epideminologi Bali dr. I Gede Artawan Eka Putra M, Epid memiliki cerita sendiri saat mengikuti pertemuan yang dilakukan oleh 'diduga kelompok pro Vape' belum lama ini digelar di Denpasar. Diduga mereka (pro Vape) hendak menggoalkan keberadaan Vape di kota Denpasar pada khususnya dan Bali pada umumnya.
 
 
 
"Saya sangat tidak setuju jika produk ini dianggap tidak berbahaya bagi kesehatan sudah jelas dalam produk ini belum diuji klinis oleh karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya," paparnya.
 
Badan Pengawasan Obat dan Makanan juga telah memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa kota adalah produk ilegal dan tidak aman.
 
Kepala Badan POM, Kustantinah, telah menjelaskan bahwa kandungan propilen glikol, dieter glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit kanker.
 
Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker.
 
ket foto: ilustrasi merokok Vape
 
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektronik yang beredar di Indonesia adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektronik. Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektronik dilarang. Padahal negara China yang menemukan rokok elektronik pada 2003. Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya.
 
 
Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.
 
ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar, ENDS sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok tembakau.
 
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan Tar-nya karena tercantum pada kemasan, sedangkan ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.(BB)