Diduga Ada Aliran Dana

Polda Bali Akan Sita Bangunan Milik Sudikerta di By Pass Ngurah Rai

  26 April 2019 OPINI Denpasar

Baliberkarya/dok

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus penipuan sertifikat tanah yang menyeret mantan Wakil Gubernur (Wagub) I Ketut Sudikerta kini berkembang.
 
Dikabarkan dalam waktu dekat ini, Kantor mantan pengacara I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang akan disita Ditreskrimsus Polda Bali. Diduga karena aset tersebut berkaitan erat dengan aliran dana dari PT Maspion.
 
 
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Togar Situmorang mantan pengacara tersangka Sudikerta, diperiksa hari Jumat 26 April 2019 sejak pukul 09.30-12.30 WITA.
 
"Pemeriksaaan terkait dengan aliran dana, dan benar beberapa dana dari Maspion salah satunya mengalir digunakan untuk membeli kantor pengacara Togar Situmorang yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar seharga Rp 5 miliar. Termasuk juga Rp 300 juta untuk renovasi kantor. Terkait kantor tersebut akan dilakukan penyitaan aset," katanya, Jumat (26/4).
 
 
Pihaknya mengaku telah mengambil keterangan dan konfirmasi ke Togar Situmorang sebagai saksi terkait aliran dana yang sekiranya menuju ke Togar Situmorang.
 
"Nah itu yang kita tanyakan. Ini masih berlangsung pemeriksaan dan kita masih mengambil keterangannya lebih lanjut. Sampai saat ini masih pemeriksaan," pungkas Kabid.
 
Togar Situmorang sebelumnya pernah menjadi pengacara mantan Wagub Sudikerta dalam kasus penipuan, penggelapan, dan TPPU jual beli tanah di Jimbaran, Badung. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi Togar Situmorang terkait berita yang disampaikan dalam rilis Polda Bali tersebut. (BB)