Perda Harus di Revisi Jangan Jadi "Macan Ompong"

Petugas Harus "Bernyali" Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Sewa Bodong Tanpa Kartu Ijin Pengawas

  23 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kisruh persoalan angkutan di Bali seolah tak pernah habis dan tak beres menerpa Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Setelah persoalan menyangkut angkutan beraplikasi berbasis online dengan angkutan lokal yang berseteru, kini menjamurnya transport pariwisata dan angkutan sewa ilegal tak berijin atau bodong menjadi sorotan banyak pihak.
 
Kali ini protes keras terhadap angkutan sewa ilegal tak berijin atau bodong disuarakan Ketua Asosiasi Sopir Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB), Drs Wayan Suata. Menurut pantauan Suata, transport pariwisata dan angkutan sewa ilegal tak berijin atau bodong di Bali disinyalir jumlahnya mencapai puluhan ribu kendaraan yang beroperasi liar dan tidak memiliki Kartu Ijin Pengawas (KIP) dari Dinas Perhubungan (Dishub). 
 
Suata yang juga Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung itu mengungkapkan jika mengacu kepada peraturan Menteri Perhubungan saat ini bahwa yang boleh diperpanjang ijin kendaraan sewa itu adalah tahun 2012 keatas. Itu berarti, Suata melanjutkan, tahun 2011 kebawah tidak boleh diperpanjang. 
 
"Tadinya di Bali ada kendaraan sewa sebanyak 13 ribu yang dikeluarkan oleh Dishub Bali. Dengan adanya aturan dari pusat kendaraan tahun 2011 kebawah yang tidak boleh diperpanjang berarti diperkirakan puluhan ribu angkutan sewa yang bodong, baik dipakai oleh angkutan online maupun konvensional banyak berkeliaran di Bali alias tidak berijin dibiarkan begitu saja oleh petugas," kata Suata kepada awak media, Selasa (23/5/2017).
 
Suata mengkritik tajam petugas yang mempunyai kewenangan di Bali seperti Dinas Pehubungan, DLLAJ dan kepolisian selama ini tak memiliki nyali untuk berani bertindak terhadap puluhan ribu angkutan sewa yang bodong alias tidak berijin yang banyak dipakai oleh angkutan online maupun konvensional. Untuk itu, Suata berhara petugas terkait yang mempunyai kewenangan berani untuk menindak tegas baik itu transport online maupun konvensional. 
 
Ketua Persatuan Transport Online Bali (PTOB) itu juga berharap petugas harus adil untuk menindak kendaraan yang tidak berijin, baik konvensional maupun online. Suata mensinyalir angkutan online banyak kendaraannya dibawah tahun 2011 dan dipastikan tidak berijin otomatis dia harus di suspen.
 
"Jangan sampai pihak transport online Grab dan Uber menerima kendaraan yang tidak berijin dan masih bisa beroperasi. Petugas perhubungan dan kepolisian harus bernyali menindak tegas kendaraan-kendaraan pariwisata dan angkutan sewa yang tidak berijin di Bali," pintanya.
 
 
Suata mengingatkan petugas terkait harus seimbang penegakan hukumnya baik itu transport konvensional dan maupun angkutan online. Terkhusus, sambungnya, kendaraan plat luar bali yang tidak mempunyai ijin, harus menjadi prioritas utama oleh petugas untuk berani "mengkandangkan" dan jangan ditilang saja. 
 
Pasalnya, kalau hanya mereka di tilang maka sudah dipastikan masih berkeliaran sehingga harus ada tindakan tegas yakni "dikandangkan" agar bisa memberikan efek jera kepada yang membandel.
 
"Dengan ditindaknya angkutan sewa yang bodong baik transport online maupun konvensional serta plat luar Bali secara otomatis bisa mengurangi kemacetan di Bali. selain itu juga menimbulkan kerugian pada pendapatan daerah dengan tidak membayar pajak di Bali, serta bisa memperparah kerusakan badan jalan yang dipakai parkir untuk mangkal," tegasnya.
 
Selain tindakan tegas petugas, Suata juga memberi solusi yakni DPRD Bali harus bisa mempertegas Perda 4/2016 tentang Pembatasan Umur Kendaraan yang berlaku, sebab Perda yang dibuat dahulu keberadaanya ijin angkutan sewa di bali yang berlaku selama sepuluh tahun tetapi acuannya nasional justru hanya 5 tahun. 
 
 
Mengingat kini kepengurusan ijin angkutan sewa kini berada dipusat atau Kemenhub di Jakarta maka ia menyarakan Perda tentang angkutan sewa harus diperbaharui Sehingga jangan sampai Perda tentang angkutan di Bali itu menjadi "macan ompong" tak berguna.
 
Suata mengaku kini banyak para pengusaha angkutan di Bali tidak bisa memperpanjang kendaraanya karena kelengkapan ijinnya yang tidak lengkap akibat di Bali terlalu gampang mempunyai ijin. Selama ini di Bali, baru memenuhi akta pendirian sudah bisa mendapatkan ijin, sementara aturan di pusat harus ada TDP, SIUP, IMB, HO harus lengkap. Oleh karena itu, pihak Dishub bali dan DPRD Bali harus segera merevisi Perda 4/2016 tentang Pembatasan Umur Kendaraan di Bali.
 
"Sekarang kalau tidak lengkap mana bisa keluar ijin prinsip dari pusat. Nah itulah kesalahan yang ada di Dishub Bali yang dulu terlalu gampang mengeluarkan ijin sehingga terjadi seperti sekarang ini "pembangkangan masal" tidak mau mengurus ijin. Diperlukan tindakan tegas petugas agar bisa masyarakat mematuhi aturan tersebut, sebab kalau petugas tidak berani menindak maka masyarakat akan terus berani melawan aturan," tutup Suata.(BB).