PERDA Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ditetapkan

  27 April 2017 PERISTIWA Denpasar

Humas Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. DPRD Provinsi Bali menetapkan Raperda tentang Lembaga Perkreditan Desa  menjadi Perda berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali No 12 Tahun 2017. Demikian terungkap dalam pelaksanaan Sidang Paripurna  ke-12  Masa  Persidangan 1  Tahun Sidang 2017 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/4/2017).

Gubernur Bali dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya  pada segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam membahas Raperda LPD yang merupakan inisiatif Dewan. Perda tentang LPD ini diharapkan dapat memperkuat peran dan eksisitensi serta profesionalisme pengelolaan LPD.

Pastika  juga berharap, sosialisasi  secara meluas yang telah dilakukan oleh Pansus Raperda LPD dapat mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan sehingga sebuah kebijakan sekaligus komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan LPD sesuai dengan perubahan dan pembangunan dapat terwujud.

“ Sebagai lembaga perekonomian milik desa pekraman, LPD dikelola dan diarahkan untuk berkontribusi bagi pembangunan desa pekraman. Perda ini akan menjadi payung hukum yang efektif bagi LPD, “ imbuhnya.

Sekda Provinsi Bali Cokorda Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) I Nyoman Parta menyampaikan, bahwa hingga akhir Agustus Tahun 2016 total kekayaan LPD  telah mencapai 15,5 Triliun dan kredit yang disalurkan mencapai 12,1 Triliun dengan jumlah nasabah 457 ribu rekening.

Lebih jauh Pansus juga menyampaikan keberadaan LPD  telah memberi kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali,capaian pertumbuhan ekonomi Bali yang selalu di atas rata rata nasional tidak terlepas atas peran dari LPD.

Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersama sama menjaga LPD Bali. 

Dalam rekomendasinya pansus juga meminta agar pemerintah mampu mendorong peningkatan kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur penunjang ekonomi kerakyatan serta peningkatan kegiatan yang terkait dengan kebutuhan primer masyarakat seperti air bersih, bedah rumah ,rumah sakit Pratama serta pengganti JKBM bagi masyarakat miskin dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keadilan.

Terkait kegiatan yang realisasi keuangan mencapai target sedangkan fisiknya di bawah ambang batas toleransi bahkan nol persen pansus meminta agar gubernur memerintahkan pengawas internal untuk mengadakan pemeriksaan sehingga lebih awal diketahui penyebabnya.

Dalam laporannya Pansus juga meminta agar diadakan evalusi terhadap kegiatan kegiatan yang tidak mencapai target baik fisik maupun keuangannya dan mencarikan solusi agara tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Terkait PAD yang tidak mencapai target ,pansus meminta agar mengintensifkan penagihan tunggakan pajak terhadap kendaraan yang belum didaftarkan ke Samsat serta mengevaluasi kinerja BUMD / Perusahaan Daerah. (BB/jun)