Pengedar Pendatang 'Baru' Jaringan Napi LP di Bali Terciduk dengan BB Sabu Siap Edar

  15 November 2018 PERISTIWA Badung

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sat Narkoba Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, berhasil menggulung 6 pelaku pengedar narkoba hanya dalam kurun waktu 2 jam.
 
 
Keenam pelaku pengedar tersebut ditangkap pada 10 November 2018 lalu didua tempat yang berbeda.
 
"Para pelaku pengedar barang haram tersebut yaitu masing masing S. A (24),RA (23),M. P (20) dan M. W (22) ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan 10 paket sabu siap edar seberat 3,97 gram,sedangkan kedua pelaku lainnya adalah H. A (39) dan M. A(38) ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar Barat dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 38,27 gram," jelas Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (15/11).
 
Perwira melati dua dari Buleleng ini menambahkan, keenam pelaku merupakan satu jaringan yang direkrut oleh salah satu napi di LP di Bali.
 
 
"Ini masih kami dalami, keempat pelaku yang duluan kami tangkap bekerjasama mengambil peran masing-masing mulai dari tukang pecah, serta berperan sebagai tukang tempel,baru 4 hari mereka menjalani profesi ini dimana keempat pelaku diberikan imbalan sekali tempel diupah 50 ribu rupiah," terangnya.
 
Sedangkan Pelaku H. A dan M. H adalah pasangan suami istri yang baru direkrut atasannya dan belum berhasil nengedarkan namun keburu di tangkap petugas dengan kepemilikan sabu.
 
 
"Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi Kasat Narkoba dan anak buahnya langsung bertindak,tak ada ruang bagi narkoba," tegas AKBP Yudith.(BB)