Sidang Sengketa Hotel Kelapa Retreat 2

Pengacara Tergugat Segera Laporkan Hakim ke KY

  04 Desember 2017 OPINI Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Puluhan warga memadati Pengadilan Agama (PA) Negara, Senin (4/12/2017) terkait kasus perdata sengkata Hotel Kelapa Retreat II.
 
Puluhan warga ini merupakan karyawan hotel Kelapa Retreat I yang sengaja datang menyaksikan jalannya persidangan. 
 
Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut diwarnai aksi protes dari pihak tergugat Ismayanti. Melalui pengacara-nya, Shinta Margiyana protes disampaikan terkait agenda keterangan saksi dari tergugat yang dibatalkan oleh Majelis Hakim.
 
Menurut Shinta, ada sejumlah saksi yang sedianya dihadirkan untuk memperkuat kliennya tidak bersalah. Yakni saksi ahli, PPAT dan investor lain.
 
Namun saat agenda tersebut terjadi force mayor dengan adanya bandara ditutup. Sehingga saksi ahli tidak dapat berangkat.
 
“Kami sudah telepon panitera untuk dipending dan kami kirimkan surat, tetap ditolak,” terangnya, Senin (4/12/2017).
 
 
Karena itu menurutnya dalam kasus ini ada kejanggalan dan pihaknya akan bersurat ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu menurutnya juga ada kejanggalan terkait peradilan yang menurutnya condong tidak netral.
 
Salah satunya terkait masalah sita jaminan beberapa waktu lalu. Dimana aset yang dimasukkan obyek untuk disita jaminan, meliputi obyek yang lain tidak masuk obyek perkara. Termasuk salah satunya Hotel Kelapa Retreat I. Sehingga membuat resah karyawan di hotel tersebut.
 
Di sisi lain, pihak penggugat yang dihadiri langsung oleh Yeni, mengungkapkan Ismayanti dan Gordon selaku tergugat ini statusnya sudah terpidana dengan vonis 3,5 tahun terkait kasus penipuan. Dan saat ini eksekusinya masih terhambat, lantaran keberadaan terpidana belum diketahui.
 
“Saya menganggapnya korban. Orangtuanya ada di sidang, anaknya di Kelapa (hotel), lalu pegawai berbondong-bondong ke sini (sidang). Kelihatannya aneh dan kami sangat kecewa,” ujarnya.
 
Yeni mengaku tetap mengikuti proses hukum hingga pada putusan mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan yang rencananya akan digelar pada 18 Desember nanti.(BB)
 
 
BACA JUGA :