(Kasus Penurunan Bendera Merah Putih)

Penahanan De Jhon dan Gung Omled Ditangguhkan. Ini Pertimbangan Polda Bali!

  14 Februari 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Atas dasar kemanusiaan, Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali melakukan penangguhan penahanan kepada kedua tersangka yakni Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omled dan Made Jonantara alis De Jhon Dalam kasus pelecehan terhadap Bendera Merah Putih.     
 
 
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut serta alasan kemanusiaan.
 
"Tersangka merupakan tulang punggung keluarga," kata Kombes Mahendra.   
 
Penangguhan penahanan, kata Kombes Mahendra, dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga tersangka. Menurutnya, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merendahkan kehormatan bendera negara saat melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Bali pada 25 Agustus 2016 lalu.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka bukan karena mereka melakukan demo tolak reklamasi, tetapi murni karena kesalahan tersangka memperlakukan bendera Bangsa Indonesia Merah Putih yang perlakuannya sudah diatur dalam Undang-undang tentang Bendera, Lagu Kebangsaan dan Lambang Negara.
 
 
"Penangguhan penahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain karena kemanusiaan, menghormati tokoh masyarakat adat Bali yang bersedia menjamin bahwa yangbersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak TKP, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tandasnya.
 
Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, kemarin setelah melalui proses cukup panjang, Polda Bali akhirnya langsung menahan Gusti Putu Dharmawijaya alias Gung Omled dan Made Jonantara alis De Jhon.
 
Keduanya dimasukkan ke sel tahanan Polda Bali setelah sebelumnya hanya menjalani wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap lambang negara.
 
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dalam aksi demo Tolak Reklamasi di depan Gedung DPRD Bali, lancang menurunkan bendera merah putih dan mengikat bendera ForBali untuk dinaikan kembali.(BB).