'Pajang' Puluhan Tersangka Narkoba di Lapangan Renon, Kapolresta : TP Narkoba Turun 37 Perse

  24 Februari 2019 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kepolisian Narkoba Polresta Denpasar memajang 23 tersangka tindak pidana narkoba dengan jumlah 21 kasus pada Minggu (24/2) di depan patung PRG, Monumen Bajra Sadhi Renon, Denpasar. Penangkapan ini yang diungkap bersama dengan CTOC selama tiga minggu terakhir di bulan Februari 2019.
 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengungkapkan para tersangka ini terdiri dari bandar dan sisanya pengedar serta pemakai.
 
"Barang bukti yang berhasil kami amankan sabu 406,94 gram, ekstasi 232 1/2 butir, tembakau gorila 448,92 gram dan heroin 77,70 gram. Modusnya ada yang memesan melalui media sosial (tembakau gorila) kirim melalui paket kedua pembelian secara langsung atau ditempel dipot, tiang listrik nanti pemesan ini mengambil," ungkapnya didampingi Kanit Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Minggu (24/2).
 
 
Dari para tersangka ini menurutnya, 5 orang ada yang residivis yaitu Priyanto, keluar tahun 2012 (kasus narkotik), Suhardi, keluar tahun 2017 (kasus narkotika), Gusti keluar tahun 2018 (kasus pengeroyokan), Darmawan, keluar 2017 (kasus narkotika) dan Agus keluar 2017 (kasus narkotika).
 
Sementara nama-nama tersangka lain antara lain, Jro Bintang alias Natalia (P,31), Rahmawati (P,32), Firman (L,20), Wayan (L,23), Rindawati (P,21), Muhamad (L,20), Nugrogo (L,40), Desta (L,31), Siti (P,27), Teddy (L,29), Shohib (L,23), Winaya (L,24), Sukarta (L,40), Elsa (L,30), Firdaus (L,30), Sapik (L,34), Rusti (L,40) dan Arsana (L,26).
 
 
 
"Kita masih lakukan penyelidikan sumber barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal di lembaga  pemasyarakatan, kita masih lakukan penyelidikan bandarnya diatasnya itu di LP Bali dan di luar Bali (Jakarta). Untuk BB heroin katanya akan dipasarkan di Kota Denpasar," ungkapnya.
 
Ditambahkannya pasca adanya aksi pajang memajang tersangka narkoba di depan masyarakat kejahatan narkoba turun jadi 37 persen dari sebelumnya dimana kasus narkoba capai 60 persen.
 
"Dengan press rilis di Renon ini pengungkapan narkoba menurun, para pelaku sekarang ini 60 persen pelakunya dari Bali sudah turun 37 persen ini membuktikan para pelaku sangat malu sekali ditampilkan di depan umum (masyarakat)," tegasnya.
 
 
Rata-rata motif para pelaku katanya selain untuk kebutuhan ekonomi juga banyak yang terjerat lantaran untuk bersenang-senang atau happy-happy.
 
Atas pengungkapan narkoba kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.832 jiwa.
 
 
Sementara para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
 
 
Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.
 
Pasal 114 (2) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(BB)