Kendaraan Ilegal Bahayakan Penumpang

Organda Bali Harap Dishub Berani "Kandangkan" Angkutan Tak Berijin

  15 Mei 2017 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persoalan angkutan di Bali seolah tak ada habis-habisnya menerpa Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Tidak saja menyangkut angkutan beraplikasi berbasis online, seperti Grab dan Uber yang tak berijin, kini juga munculnya transport ilegal dan angkutan pariwisata berplat luar Bali. 
 
Padahal di Bali menurut Ketua Organda Bali, Ketut Eddy Dharma Putra, saat ini ada Perda 4/2016 tentang Pembatasan Umur Kendaraan. Sedangkan di pemerintah pusat sudah ada SPM (Standar Pelayanan Minimal), sehingga angkutan tak laik jalan maupun tak berijin semestinya sangat berat beroperasi di Bali. 
 
"Aturan di pusat khan agak berat, karena umur kendaraan akan lebih pendek jaraknya, seperti angkutan kendaraan dibawah 10 tahun. Sehingga kalau ini diterapkan banyak hampir 25 persen kendaraan Pawiba itu akan tergusur. Karena disana (kendaraan, red) tahun 2007 keatas baru diterima. Sedangkan 2006 kebawah sudah tidak diterima lagi dan sekarang sudah tahun 2017," ungkap Eddy Senin (15/5/2017).
 
Eddy yang juga Dirut PT Restu Mulya Mandiri menyatakan Organda dari seluruh Indonesia sedang membahas aturan yang memberatkan tersebut. Seperti di Jogyakarta dan Sumatera Utara sudah merasa keteter dengan permasalahan ini, karena tidak diberikan tenggang waktu. 
 
 
"Semestinya kita mengharapkan dari DPP Organda mendiskusikan bagaimana kendaraan ini hanya perlu penggantian engine saja, karena masih 10 tahun itu. BEP saja baru habis nyicil itu 5 tahun. Khan untuk mencari profit, dan kendaraannya 10 tahun masih layak sekali. Justru dalam hal ini kami masih berkoodinasi dengan DPP maupun Direktur (Kemenhub). Tapi diminta juga berapa kajian teknis di daerah dan nanti akan kami coba koordinasikan di pusat," katanya.
 
Untuk itulah, lanjut Eddy, setelah dilaksanakan di lapangan diharapkan ada keberanian Dishub Bali memberikan law and punishment-nya untuk menindak kelayakan kendaraannnya. Padahal disinyalir sudah banyak kendaraan ilegal yang menyimpang sehingga bisa membahayakan penumpang, seperti operasional kendaraan antar jemput AKAP. 
 
 
"Sebab sekarang banyak sekali yang ilegal dan bisa merusak tatanan "supplay and demand" dari AKAP, karena penumpangnya akan tergerus dan lari. Justru seharusnya diatur dengan baik berapa kuotanya sehingga tidak mengganggu AKAP ini, sehingga bisa berjalan sesuai harapan," tandasnya.
 
Melihat realita itu, Organda Bali mengharapkan kendaraan ilegal ini perlu disidak dan jangan sampai angkutan resmi yang ikut bayar pajak dan mengikuti aturan perijinan baik itu kelaikannya malah dirugikan. 
 
"Itu saja yang menjadi prioritas, agar angkutan ilegal bisa tuntas. Sehingga yang berijin ini bisa lebih meningkatkan profitnya dengan memberikan pelayanan yang baik. Aturan kan sudah jelas ada pijakan dari Perda 4 itu. Cuma yang ilegal harus diberantas dan dikenakan sanksi biar tegas. Gimana kalau ditilang saja dan biar ada efek jera bila perlu dikandangkan, sehingga angkutan ilegal tidak bisa berkembang," tegasnya. 
 
Secara terpisah, Ketua Pawiba Bali, Gading mendukung penindakan transport ilegal dan angkutan pariwisata berplat luar Bali untuk "dikandangkan" oleh jajaran Dishub Bali bersama aparat terkait. 
 
"Kalau itu saya setuju, supaya segera disidak dan dikandangkan," ujar Gading lewat pesan WhatsApp yang dikirimnya seraya menyebutkan pada prinsipnya setuju untuk meningkatkan pelayanan angkutan pariwisata dengan memperketat kelayakan operasi angkutan pariwisata. Tapi untuk penerapan Perda No.4/2016 berdasarkan umur tahun pembuatan kendaraan, nampaknya masih membutuhkan sosialisasi bagi pengusaha.
 
"Ini karena situasi perekonomian yang masih lesu, sehingga pengusaha tidak semuanya bisa melakukan peremajaan kendaraan. Disamping itu juga belum ada solusi  dari pemerintah kemana akan membawa bus-bus yang umurnya melebih dari 10 tahun. Saya rasa tidak hanya di Bali saja mengalami kesulitan penerapan pembatasan tahun kendaraan. Tapi hampir di seluruh Indonesia, sebab jumlah kendaraan yang umurnya lebih dari 10 tahun itu masih lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan baru," tandasnya.(BB).